Sempat Kalah di Pengadilan Tinggi dan Kasasi MA, Syahrul Akhirnya Menang PK

Jeneponto.metro-pendidikan.com. Syahrul dan kawan-kawan akhirnya bisa bernafas legah, warga Lingkungan Ujung Tanah, Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan ini berhasil memenangkan perkara setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Perjuangan panjang Syahrul dan kawan-kawan dalam perkara tersebut akhirnya berbuah manis, setelah sempat kalah di Pengadilan Tinggi Makassar hingga kasasi di Mahkamah Agung, kini berhasil membalikkan keadaan melalui Peninjauan Kembali.

Peninjauan Kembali dengan alasan kekhilafan hakim dilayangkan pada Mei 2025 dan pemberitahuan putusan telah diterima April 2026, dalam amar putusan dinyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali (Syahrul dkk) serta membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

“Pemberitahuan putusan PK telah kami terima kemarin, Alhamdulillah putusan PK telah membatalkan Putusan Kasasi MA dan Putusan Banding PT Makassar, dimana Pengadilan Jeneponto sebelumnya sudah menolak gugatan yang diajukan Sudirman Jarappa, tapi pada saat banding PT justru mengabulkan gugatan Penggugat yang dikuatkan MA, akhirnya kami PK dan dikabulkan”, jelas Andi Alwi Mallarangan, SH kuasa hukum Syahrul saat dihubungi lewat HP selular miliknya.

Syahrul sebelumnya merupakan Tergugat bersama dengan Syamsiah Dg. Te’ne dan Suhadi Jala (almarhum) yang diwakili oleh anak-anaknya Fitra Binti Suhadi, Dila Binti Suhadi, Sindi Binti Suhadi, Fariska Lela Suhadi, Nada Binti Suhadi dan Fahri Bin Suhadi.

Perkara ini bermula saat Sudirman Jarappa dalam gugatannya mengklaim lahan yang Syahrul dkk tempati selama bertahun-tahun di Ujung Tanah Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto sebagai miliknya yang dibeli dari Suddin Dg. Lalo, akan tetapi dalil tersebut tidak bisa dibuktikan sehingga Pengadilan Negeri Jeneponto menolak gugatannya. ***

Laporan : RM Sakri

Pos terkait