Luwu Utara-metro-pendidikan.com. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyerahkan naska dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Penyerahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD oleh Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Basir, di ruang rapat Paripurna, Kamis (20/6/2024).
“Hari ini kita serahkan agar dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Luwu Utara untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama,” kata Suaib.
Lebih lanjut, Suaib menerangkan, penyerahan tersebut sesuai amanat Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, menurut Suaib perlu segera disetujui bersama antara Bupati dan pimpin DPRD Luwu Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Suaib juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Luwu Utara.
Terlebih, tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan audit terhadap Laporan Keuangan Pemkab Lutra Tahun Anggaran 2023.
Hasilnya, Pemkab Lutra kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 12 kalinya. “Ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,” ungkap Wabup.
Ia pun berharap setelah ditetapkan, Peraturan Daerah ini menjadi bahan evaluasi dan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.**hms**
Laporan : Arifin Muha






