Palopo, metro-pendidikan.com. Polsek Telluwanua melalui Unit Reskrim, Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku penganiayaan sesama peminum ballo di Lingkungan Batu, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sabtu (30/9/2023).
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Yumrang SH yang mengamankan SA (35), diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Junais (53) yang merupakan rekannya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Telluwanua Polres Palopo tersebut menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan itu, awalnya pelaku dan korban bersama minum minuman keras jenis ballo di rumah salah satu warga Lingkungan. Tendang Nyarang, belakang Pasar Mancani, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
“Saat itu pelaku sudah dalam keadaan mabuk berat, sehingga pelaku tiba-tiba langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah pipi kiri sebanyak satu kali, menyebabkan korban mengalami luka terbuka pada kelopak mata sebelah kiri dan mengeluarkan darah,” jelas Kanit Reskrim.
Tak terima dianiaya pelaku, korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Telluwanua. “Saat diamankan pelaku mengakui kalau benar menganiaya korban,”katanya kepada penyidik di Kantor Polsek Telluwanua.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Telluwanua untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya ketika masih keadaan mabuk.**
Laporan: Arifin Muha