Pansus PPPK DPRD Kolut Bekerja Keras, Jawaban Tiga Kementerian Tak Puas Ancam Bawah Ke DPR

Kolaka Utara, metro-pendidikan.com ] Satu pekan lebih Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Kabupaten Kolaka Utara bekerja keras bersama Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang juga Sekretaris Kabupaten Kolaka Utara Dr.Taupiq Sonda, SP menangani kasus yang menimpa para Tenaga Honorer Kesehatan di tiga Lembaga Kementerian terkait di Jakarta agar dikembalikan menjadi Pegawai PPPK.

Namun, dari setiap rapat pertemuan yang digelar Pansus PPPK DPRD Kabupaten Kolaka Utara di tiga Lembaga Kementerian mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) di tambah satu lagi dari Kantor Regional IV BKN Makassar, rata – rata penjelasan didapatkan tidak pasti.

“Kami tidak puas sehingga kasus tersebut dalam Minggu ini akan segera dibawah di ruang rapat Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan,” ungkap salah satu Panitia Pansus PPPK Kolaka Utara.

Ketua Pansus PPPK DPRD Kabupaten Kolaka Utara,Maksum Ramli melalui Wakil Ketua, Surahman, S.Ag mengungkapkan setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan tiga Lembaga Kementerian terkait, pihaknya mendapatkan jawaban tidak memuaskan walaupun solusi yang ditawarkan nanti perekrutan PPPK di 2024 ini baru diluluskan kembali dengan kuota khusus dari Kemenpan dan RB dengan skala prioritas 22 orang.

“Tetapi rekan-rekan Pansus merasa tidak puas dengan seluruh penjelasan atau jawaban dilontarkan oleh tiga Lembaga itu, sehingga kami sudah memasukkan surat permintaan audience di gedung DPR RI ditujukan kepada Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan.

Dalan agenda Komisi IX DPR RI tersebut, akan menghadirkan 3 lembaga Kementerian terkait ditambah dengan Kantor Regional IV BKN Makassar untuk di pertemukan di rapat Komisi,” ujar Surahman.

Bagi Surahman, menghadirkan ke tiga Lembaga Kementerian terkait supaya tidak saling menyalahkan setelah ada pertemuan Minggu ini dengan pihak DPR RI.

” Untuk sementara ini, kita sambil menunggu jadwal dari DPR RI sebagian balik lulu, tetapi masih ada sebagian menunggu di Jakarta ada juga menunggu di Makassar,” ungkapnya.

Surahman juga menyebut bukan hanya itu yang dilakukan pihaknya, tapi juga melaksanakan rapat pertemuan dengan anggota Komisi VII Rusda Mahmud Perwakilan Sulawesi Tenggara.

‘Dari hasil rapat pertemuan itu anggota Komisi VII DPR RI, Rusda Mahmud, terkuak kepada kami anggota Pansus apa pun prosesnya ini 22 orang yang sudah lulus harus tetap lulus kembali karena ini diumpamakan bayi yang lahir itu suci, yang kotor adalah Panitia Seleksi Daerah Kolaka Utara dalam hal ini BKPSDM. Kalau toh ada kesalahan terdapat di dalamnya berarti salahnya Panitia,” beber Surahman

Menurutnya, kasus ini seratus persen semua terkait PPPK yang penentunya ada di tangan Panselda dan BKPSDM. BKN Pusat hanya terlibat saat akhir di pemberian Nomor Induk Pegawai. Di situ baru ada keterlibatan pusat BKN RI dan mereka hanya buatkan sistem selanjutnya yang gunakan sistem itu adalah Panselda dan BKPSDM Kolaka Utara.

Setelah melakukan pertemuan dengan tiga Lembaga Kementerian ditambah dari Kanreg IV BKN Makassar di gedung DPR RI maka pansus akan lakukan rapat paripurna untuk mempertangggung jawabkan kinerja pansus.

Selain itu, Surahman manyampaikan kronologi awalnya rapat pertemuan dengan tiga Lembaga Kementerian pertama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak ada masalah tergantung dari Kementerian Kesehatan.

“hanya Kemenkes tidak berani karena mereka takut akan di periksa BPK dan KPK karena menlanggar hukum, kecuali ada kesepakatan merubah dasar hukum, itulah yg akan di pertemukan di senayan agar ada solusinya dasar hukumnya,” ucapnya

Selanjutnya, rapat pertemuan kedua di Kementerian Kesehatan baik di Direktur Pengadaan Pegawai maupun semua bidang yang terkait dengan PPPK mereka memberikan penjelasan.

“Bahwa tidak bisa diluluskan karena kalau itu mau diikuti maka kami melanggar aturan dan bisa kita di periksa oleh BPK dan KPK. Seharusnya Panselda tetap berpedoman kepada Surat Edaran yang dikeluarkan untuk tidak diterima honorer Tenaga Kesehatan jurusan Pendidikan masuk di bidang Keahlian, Profesi atau Kliniks. Rupanya Panselda tidak masih mengerti kan masih ada Surat Edaran kedua dari Menpan dan RB memperjelas pelarangan itu,” tukas Surahman.

Menurut, Surahman padahal Kementerian Kesehatan selain Surat Edaran di keluarkan Kemenkes selalu aktif melakukan komunikasi Intens dengan Panselda seluruh Indonesia melalui Via zoom.

” Malah Panselda diberikan contoh, simulasi untuk tidak diterima tenaga Kesehatan jurusan Pendidikan kenapa tetap diluluskan,” katanya

Kemudian dilanjutkan lagi rapat pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk tidak khawatir terhadap nasib 22 orang tenaga kesehatan yang dibatalkan kelulusannya karena sudah ada solusi ditawarkan untuk tetap diluluskan

“Tidak usah khawatir pasti kami luluskan tetapi usulan kuotanya untuk Kolaka Utara tidak ada itu tidak ada masalah nanti Menpan dan RB membukakan kuota tetapi harus ada surat dari bupati, itu sudah dibuat dan sudah dikirim beberapa hari yang lalu sehingga dapat dimasukkan kembali pada formasi tahun 2024 dengan skala prioritas,” tandas Surahman mengutip pernyataan Menpan dan RB. **

Laporan : Ahmar

Pos terkait