Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Bupati Luwu Utara Hj Indah Putri Indriani menyerahkan 211 persil sertifikat hak milik lahan kepada masyarakat dua desa di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (07/09/2024).
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Lodang, Kecamatan Seko, bupati didampingi langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Luwu Utara Sukirman, Kepala Dinas Soaial Kabupaten Luwu Utara Ari Setiawan, Kepala Dinas Perhubungan Enyon bersama SKPD lainnya dari lingkup pemda Luwu Utara.
Penerbitan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut program pemerintah yang disebut Program Redistribusi Tanah yang merupakan salah satu bagian dari Reforma agraria kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum lahan masyarakat oleh pemerintah.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Luwu Utara Sukirman mengungkapkan bahwa dari 211 persil sertifikat yang diserahkan itu terbagi di dua desa, yakni Desa Lodang sebanyak 151 persil dan Desa Embonatana sebanyak 60 persil dari 1000 persil yang telah direncakan untuk di distribusikan di Kecamatan Seko tahun 2024.
“Telah diserahterimakan oleh Bupati sebanyak 211 persil sertifikat elektronik’, ungkap Sukirman.
Sertifikat Elektronik (hanya 1 lembar) adalah peralihan dari Sertifikat analog (empat lembar kertas yang dijahit) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik.
Dijelaskan, keunggulan sertifikat Elektronik, lanjut Sukirman, dari segi proses lebih cepat, lebih praktis, kalau yang dulu (masih analog) empat lembar dan dijahit, sertifikat elektronik hanya 1 lembar, menggunakan tanda tangn elektronik.
Dari segi keamanan data, lanjut Sukirman dapat terjamin karena tersimpan secara elektronik/digital, jika hilang proses penggantian lebih cepat, jika dilakukan jual beli, proses peralihan/balik nama lebih juga cepat dan potensi untuk dipalsukan sangat kecil.
Jadi ada kemudahan mengakses dan penyimpanan data, sertifikat elektronik dilengkapi dengan QR barcode yang menjadi akses terhadap semua data dukung atas bidang tanah pemiliknya, baik data fisik maupun data yuridis.
Setelah ini, sebutnya, akan menyusul 789 persil untuk Desa Padang Balua, Desa Padang Raya, Desa Marante dan tambahan di Desa Embonatana.
“Mudah-mudahan berjalan lancar, kita akan serahkan di bulan November atau Desember tahun ini”, tandas Sukirman.**
Laporan : Yosias Tombella