Pakar Hukum Unhas Sebut Kemungkinan MK Terima Gugatan Farid-Nurhaenih, Trisal-Ome Terancam Diskualifikasi

Palopo.metro-pendidikan.com — Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Sakka Pati, S.H., M.H. mengatakan
bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti akan bergantung pada penafsiran yang digunakan oleh Majelis Hakim.

“Menurut saya, jika Mahkamah cenderung melakukan tafsir progresif, maka kemungkinan Mahkamah Konstitusi dapat menerima gugatan Pemohon dengan membatalkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Pilwali Palopo. Dan mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo. Lalu MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang’, jelas dosen Fakultas Hukum, Unhas ini kepada Herald Sulsel beberapa hari lalu.

Tetapi, lanjut akademisi Unhas ini, jika MK kecenderungan menggunakan penafsiran secara normatif, maka kemungkinan putusannya akan menyatakan gugatan tersebut

“Tidak Dapat Diterima” Atau “Dikabulkan Sebagian”. “Putusan dikabulkan sebagian ini, tentu saja dalam amar putusannya Mahkamah menyertakan berbagai persyaratan tertentu yang kemudian ditetapkan,” kata Sakka.

Sengketa Pilkada Palopo di MK, Nama Trisal Tahir Tak Terdaftar dalam Usulan Sekolah dan Pengumuman Ujian Dia juga menjelaskan, secara konstitusional MK memang dikenal sebagai lembaga negara yang diberi wewenang untuk mengadili sengketa hasil Pilkada.

Sementara, kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Trisal Tahir merupakan ranah administrasi, yang umumnya dikenal sebagai sengketa proses. Sehingga putusan MK nantinya akan menjadi sesuatu yang sangat dinanti-nanti.

MK Panggil Sudin dan Disdik DKI Jakarta dalam Sengketa Pilkada Palopo di Sidang Lanjutan “Karena itu seharusnya sudah selesai di ranah Bawaslu. Tetapi Faktanya tidak. Sehingga kemudian sampai ke MK. Lantas seperti apa proyeksi Putusan Mahkamah. Kita tunggu,” kunci Sakka.

Sengketa Pilkada Palopo di MK: Nama Trisal Tak Terdaftar dalam Usulan Sekolah dan Pengumuman Ujian Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Palopo 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan dari Pemberi Keterangan Pihak Lain yang diperlukan oleh Mahkamah. Sidang Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota PALOPO 2024 itu disidangkan pada Senin, 17 Februari 2025, mulai pukul 14:30 Wita.

Dalam sidang ini, MK menghadirkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Henny Nurhayani, Mewakili Plt Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta yang juga Kepala Bidang Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Wawan Sofwanudin dan Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson. Sidang lanjutan ini, Hakim MK mempertanyakan soal daftar usulan sekolah tempat Cawalkot Palopo Trisal Tahir dan pengumuman ujian nasional. “Apakah ibu memberikan contoh lain, blangko lain untuk diisi sendiri di sekolah?” tanya Hakim MK Saldi Isra. Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Palopo Digelar Besok 17 Februari, Hadirkan Sudin dan Disdik Jakarta “Tidak. (semua ijazah ditulis) Suku Dinas, tidak ada sekolah. Pada tahun segitu,” kata Henny. “Ibu menemukan atas nama Trisal di arsip digital yang ada di Sudin?” tanya Hakim MK Saldi Isra. “Tidak,” jawab Henny. “Pada saat itu semua ijazah didigitalkan bu?” kata Hakim MK Saldi. “Ada memang (yang belum). Dari 50 orang itu ada memang yang belum. (sebabnya) karena belum sidik jari,” ucap Henny. “Ibu menemukan nama Trisal (Cawalkot Palopo) gak?” kata Hakim MK Saldi Isra. “Tidak,” jawab Henny lagi.

Pakar Hukum Unhas Sebut Kemungkinan MK Terima Gugatan Farid-Nurhaenih di Sengketa Pilkada Palopo 18 Februari 2025, 16:50 – Sulsel Hakim MK Saldi Isra pertanyakan daftar usulan sekolah dan pengumuman ujian di PKBM Yusha. (tangkapan layar Youtube MK) Selanjutnya, Hakim MK Saldi Isra melanjutkan mempertanyakan soal daftar nama Trisal apakah ada dalam daftar nama usulan ujian di sekolah PKBM Yusha.

“Ketika tahun 2015-2016 ujian itu, Suku Dinas masih menyimpan gak daftar-daftar nama usulan dari sekolah (PKBM Yusha). Apakah nama pak Trisal ada di daftar ini?” tanya Hakim MK Saldi Isra lagi. Setelah ditunjukkan kepada Hakim Majelis, Henny menjawab. “Tidak,” ujar Henny. Lalu, Hakim MK mempertanyakan lagi ke Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson daftar usulan dari sekolah itu. “Ini usulan dari sekolah bapak?” kata Saldi. “Kurang paham pak,” jawab Johnson.

Sebelumnya juga, MK melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam sidang ini, Mahkamah melakukan pendalaman kepada saksi dan ahli atas dalil Pemohon yang mempersoalkan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir.

Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura dalam persidangan hari ini. Menurut dia, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang mengubah persyaratan administrasi Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) merupakan keputusan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, atas Keputusan KPU yang demikian dapat dikatakan tidak sah dan dapat dibatalkan,” ujar Charles di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 1 MK, Jakarta.

Charles menjelaskan, tindakan KPU Kota Palopo selaku Termohon dalam perkara ini yang mengklarifikasi ijazah Paket C Trisal Tahir ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara adalah benar dan sah menurut hukum dan wajib digunakan sebagai dasar untuk menentukan keabsahan ijazah tersebut.

Berdasarkan klarifikasi itu, KPU membuat keputusan yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tindakan ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara sebagai pejabat yang berwenang telah memberikan klarifikasi yang pada pokoknya menyatakan ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di suku dinas yang bersangkutan.

Namun, Charles menyayangkan KPU Kota Palopo justru mengubah status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Atas hasil kesepakatan dimaksud, KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Trisal Tahir ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sehingga KPU mengubah keputusannya dengan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat administrasi pencalonan.

Berdasarkan klasifikasi dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, sekolah tempat Trisal Tahir memperoleh Ijazah Paket C, Ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang digunakan untuk syarat pencalonan adalah benar.

“Jadi membandingkan antara keterangan yang dikeluarkan PKBM dengan keterangan yang dikeluarkan Dinas sebelumnya tidaklah equal baik secara substansi maupun formal. Kenapa? Tidak bisa kita benturkan karena satu dikeluarkan pejabat yang berwenang satu dikeluarkan pejabat yang tidak berwenang berdasarkan Permendikbud,” jelas Charles.

Sementara itu, KPU Kota Palopo selaku Termohon menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Palopo Muhatzhir Muh. Hamid yang disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kisruh syarat pencalonan wali kota ini.

Muhatzhir mengatakan surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson kepada pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi bukti tak terbantahkan keabsahan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

Termohon bersama Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Bonar Johnson secara daring. “Intinya pihak Kepala Sekolah mengakui Trisal Tahir sebagai siswa tamat di PKBM Yusha 2016, Kepala Sekolahnya langsung,” ucap Muhatzhir.

Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson dihadirkan langsung oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin. Bonar Johnson mengatakan PKBM tidak pernah mengeluarkan Ijazah Paket C, pihaknya hanya memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti ujian nasional Paket C.

Dia meyakini Trisal Tahir adalah peserta didiknya sehingga dia berani menyatakan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir memang benar. “Dari awal saya sudah bilang bahwa dia (Trisal Tahir) peserta didik saya, ada (data pendukung),” tutur Bonar.

Bonar juga menyatakan tidak pernah diundang untuk memberikan klarifikasi di Sentra Gakkumdu terkait penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait ijazah ini.

“Saya tidak pernah diundang ataupun membuat klarifikasi ke mereka, mereka memutuskan secara sepihak, biar Saudara tahu (kuasa Pemohon),” kata dia

Sebelumnya, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut.

Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Hingga akhirnya pada September 2024 KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.

Namun kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.

Singkat cerita Termohon akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat dengan alasan terdapat putusan kesepakatan Bawaslu Kota Palopo agar KPU Palopo melakukan klarifikasi kembali atas Ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

Sebagai informasi dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024.

Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.**

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait