Jakarta. metro-pendidikan.com. Pasangan Calon (Palon) Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin harus menunda pelantikannya berdasarkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo Mei lalu. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan awal terkait sengketa Pilkada Palopo dan sidang pengucapan putusan tersebut berlangsung di Gedung MK,Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT), menggugat Paslon Nomor Urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin terkait syarat pencalonan PSU Pilkada Palopo.
Gugatan ini menyangkut pelaporan pajak calon wali kota dan status pernah terpidana calon wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak.
Putusan terkait gugatan Paslon Nomor Urut 3 dibacakan oleh Hakim MK, Saldi Isra. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pertama dibacakan MK adalah dari Kabupaten Pesawaran.
“Dengan ada pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara yang lain, perkara 326 untuk Walikota Palopo dan perkara 327 untuk Bupati Mahakam Ulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” ujar Saldi Isra dalam sidang, Kamis (26/6/2025).
Saldi menjelaskan, sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta pembuktian tambahan dari para pihak.
“Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli ditambah pengesahan bukti tambahan, dengan ketentuan jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, identitas, curriculum vitae (CV), serta surat izin dari institusi untuk saksi atau ahli harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan tersebut pada Senin (23/7/2025) mendatang. **ril**
Laporan : Arifin Muha






