Luwu Utara, metro-pendidikan.com – Nasib pilu dialami Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) yang mengabdi sebagai guru dan staf di sejumlah Sekolah Dasar di Kabupaten Luwu Utara. Berasal dari keluarga tidak mampu, mereka justru makin terhimpit: digaji jauh di bawah UMR, kini jaminan kesehatan BPJS PBI mereka pun dicabut sepihak.
Keluhan ini mencuat dari beberapa P3K PW yang ditemui wartawan media ini. Mereka mengaku hanya menerima honor 20% dari Dana BOS yang dibagi rata sesuai jumlah P3K PW di tiap sekolah. Besaran Dana BOS sendiri bergantung jumlah siswa. Alhasil, di sekolah dengan siswa sedikit namun P3K PW banyak, gaji yang diterima sangat minim – bahkan untuk kebutuhan harian pun pas-pasan.
Penderitaan mereka kian lengkap setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan secara kolektif. Ironisnya, pencabutan terjadi saat beberapa anggota keluarga P3K PW membutuhkan perawatan di rumah sakit.
“Waktu anak saya sakit dan harus dirawat, kami kaget BPJS-nya sudah tidak aktif. Padahal kami dari keluarga tidak mampu. Mau daftar mandiri, gaji saja tidak cukup untuk makan, apalagi bayar iuran sekeluarga,” ungkap salah satu guru P3K PW yang meminta namanya tidak ditulis, (21/5/2026).
Saat dikonfirmasi, operator Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara membenarkan kondisi tersebut. Di ruang kerjanya, ia mengungkapkan bahwa data P3K PW yang terdeteksi sebagai ASN otomatis dinonaktifkan oleh Kementerian.
“Sistem pusat langsung menonaktifkan. Kami di daerah tidak bisa mengusulkan kembali mereka masuk BPJS PBI. Satu-satunya jalan hanya BPJS Mandiri,” tegasnya.
Pernyataan ini menutup harapan ratusan P3K PW di Luwu Utara. Dengan gaji yang dihitung dari 20% Dana BOS dibagi jumlah P3K PW, pendapatan mereka bisa anjlok hingga ratusan ribu rupiah per bulan – jauh di bawah UMR Sulsel 2026. Jika dipaksa ikut BPJS Mandiri, iuran untuk satu keluarga bisa menghabiskan separuh gaji mereka.
Kondisi ini menempatkan P3K PW dalam posisi terjepit. Di satu sisi mereka diakui negara sebagai ASN, namun di sisi lain hak dasar sebagai warga miskin dicabut. Status “ASN” justru menjadi bumerang yang menghapus mereka dari daftar penerima bantuan, tanpa dibarengi kesejahteraan layak.
“Ini miris. Mengabdi mencerdaskan anak bangsa di sekolah dasar, tapi negara seolah lepas tangan. Gaji tidak layak, jaminan kesehatan dicabut. Mau sakit pun harus berpikir dua kali,” keluh seorang staf P3K PW lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada solusi konkret dari Pemkab Luwu Utara maupun pemerintah pusat terkait nasib P3K PW. Mereka hanya bisa berharap ada kebijakan afirmatif, sebelum makin banyak guru dan staf yang tumbang karena tak sanggup berobat.
Laporan Yosias T. Gambar : Ilustrasi






