Mantan Bupati Mamasa Korban Penipuan, Pelaku Nursanti Terancam Penjara Tiga Tahun

Sulawesi Barat.metro-pendidikan.com. Nursanti merupakan eks calon Bupati Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Pilkada 2024 lalu. Pelaku dinyatakan bersalah setelah dibacakan putusannya oleh hakim di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, Kamis (14/8/2025).

Seperti dikutif dari Tribun Timur bahwa putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Nursanti 3 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutus lima bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Penipuan Nursanti terhadap Ramlan Badawi bermula dari pertemuan di Jakarta.
Nursanti dan Ramlan Badawi bertemu di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.

Ia menawarkan usaha kerja sama tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Untuk meyakinkan korban, Nursanti memperlihatkan saldo rekening palsu Rp 24 miliar.

Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp Rp 3,1 miliar secara bertahap. Pelaku berasalan dana itu akan digunakan sebagai operasional tambang nikel.

Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Nursanti.

Termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai.
Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana pen!puan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dilansir Tribun-Timur dari Instagram resmi Kejati Sulsel.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara.**

Laporan : Tansi, S.Sos

Pos terkait