Lingkungan Hidup Kota Palopo Gelar Konsultasi Publik, Bahas Perda Pengelolaan Sampah

Palopo-metro-pendidikan.com. Sekretari Kota Palopo, Drs. H. Firmanza D.P., S.H., M.Si, membuka konsultasi publik naskah akademik perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 tahun 2014. Kegiatan ininmembahas Perda tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo, dilaksanakan di Auditorium Saokotae, Selasa (07/05/2024) kemarin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emil Nugraha, S.STP., MM, menyampaikan, Perda tentang Pengelolaan Sampah yang ada, sudah tidak relevan.

“Sekarang sudah tidak relevan, karena melihat kondisi di Kota Palopo yang sudah semakin bertumbuh. Olehnya, terkait masalah sampah harus kita atasi,” kata Emil.

Emil menambahkan, pihaknya akan mengkaji kembali terkait Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Kota Palopo ini. Sejatinya, sebut Emil, dalam peraturan tersebut telah dijelaskan fungsi dari pemerintah dan masyarakat, sehingga penanganan sampah ini bisa kita atasi bersama.

“Perda tentang pajak dan retribusi sudah disahkan di awal Tahun 2024. Semoga Perda ini juga dapat segera ditindaklanjuti,” tukasnya.

Sementara itu Sekretaris Kota Palopo, Drs. H. Firmanza D.P., S.H., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi terhadap komitmen dan konsistensi terhadap pengelolaan sampah di Palopo.

“Saya kira komitmen ini yang harus dijaga dan dipertahankan. Karena perkembangan Kota Palopo di berbagai sektor, berdampak pada produksi sampah”, ucap Firmanza DP.

Penanganan dan pengelolaan sampah, lanjut Firmanza, perlu didukung dengan penguatan regulasi yang bukan hanya mudah dipahami tetapi juga mampu dijabarkan dengan baik.

“Karena itu, peraturan terkait pengelolaan sampah harus benar-benar dimatangkan. Penyusunan naskah akademik ini, agar menyelaraskan koreksi regulasi,” katanya.

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur YBS, Abdul Malik saleh, ST, para narasumber, para camat se-Kota Palopo serta para undangan lainnya. **

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait