Lembaga Halal Centre UNIMEN Siap Beri Pendampingan dan Terbitkan Sertifikat Halal Berlaku Bagi Pelaku Usaha

Enrekang.metro-pendidikan.com
Halal Centre yang merupakan lembaga dibawah binaan Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) terus berpacu dalam melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha untuk menerbitkan Sertifikat Halal bagi usahanya, terutama pada jenis usaha kuliner.

Pendamping Halal Centre UNIMEN, Muh. Ilyas berhasil yang mendampingi 18 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap dalam pengurusan sertifkat halal.

Menurut Ilyas, dari 18 UMK, 14 diantaranya telah terbit sertifikat halalnya, adapun yang lain masih sementara proses.

“Pelaku usaha yang saya dampingi adalah para muallaf dan kelompok majelis taklim yang punya produk usaha. Sejauh ini, sudah lebih 20 pelaku usaha yang kami dampingi dan 14 diantaranya telah berhasil terbit sertifikat halalnya. Para pelaku usaha ini tersebar di Kecamatan Maiwa, Enrekang dan sebagian besar di Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap,” ucap Ilyas, Selasa (12/8/2025).

Adapun sertifikat halal yang telah terbit langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Tellu Limpoe kepada 18 pelaku usaha dampingan UMK di Masjid Ar-Rahman Baula.

Penyerahan disaksikan para penyuluh KUA, Pendamping Sertifikat Halal UNIMEN, Imam Kelurahan Baula, Imam Masjid Ar-Rahman Baula, dan para pelaku usaha sendiri.

“Terima kasih kepada Pendamping Sertifikat Halal dari Halal Centre UNIMEN karena bisa membantu para pelaku usaha yang ada di wilayahnya untuk mengurus sertifikat halal,” ujarnya.

“Pendampingan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar senantiasa menjaga kehalalan produk dari hulu hingga hilir, sehingga produk mereka dapat lebih dipercaya dan laris di pasaran karena adanya label halal,” tambah H. Palwi Rakhman, S.Ag.,M.Ag selaku Kepala KUA Tellu Limpoe.

Uli Nuha, S.Pd., M.A.P Kepala Halal Centre UNIMEN mengatakan, kegiatan penyerahan 14 sertifikat halal oleh Kepala KUA Tellu Limpoe patut diapresiasi sebagai langkah nyata mendukung UMK dan pelaku usaha, termasuk para muallaf, dalam memastikan produk yang mereka hasilkan terjamin kehalalannya.

Dia juga berharap kepada Pendamping Poses Produk Halal (P3H) terus proaktif melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha untuk mengurus Sertifikat Halal. Upaya ini sejalan dengan amanah PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pelaku usaha. **

Selain itu, ini juga serta selaras dengan tuntunan Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 untuk mengonsumsi yang halal dan thayyib. Sinergi antara KUA, penyuluh, pendamping, dan pelaku usaha diharapkan terus berlanjut sehingga semakin banyak produk lokal yang bersertifikat halal, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendorong daya saing UMK di pasar yang lebih luas, sambung Uli.

Hingga saat ini Halal Centre UNIMEN telah mendampingi 45 Pelaku Usaha dan 22 sudah terbit sertifikat halalnya. Adapun P3H yang dimiliki adalah 49 orang.

P3H memiliki peran penting dalam proses penerbitan sertifikat halal, terutama dalam skema self declare. Tahapan penerbitan sertifikat halal dengan pendampingan P3H meliputi pendaftaran, verifikasi dan validasi, pengajuan ke BPJPH, sidang fatwa, dan penerbitan sertifikat. **ril**

Laporan : Sudirman

Pos terkait