KPU Enrekang Himbau Pihak Paslon Dan Parpol Pengusung Bersihkan Alat Peraga Kampanye Di Masa Tenang

Enrekang.metro-pendidikan.com. Memasuki masa tenang pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menghimbau kepada paslon, partai politik peserta Pilkada, tim kampanye dan relawan untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang.

Himbauan itu sesuai Keputusan KPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 39 bahwa Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga (3) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon, LO Parpol, Satpol PP, Bawaslu dan pihak lainnya terkait dengan Pembersihan Alat peraga Kampanye. Kami menyampaikan kepada LO Paslon masing-masing untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri baik itu di rumah, di titik lokasi APK, di Posko dan di kendaraan. Harapan kami bahwa semua metode dan jenis kampanye tidak boleh lagi diadakan selama masa tenang'”, jelas Ketua KPU Enrekang.

Bagi APK yang tidak diturunkan atau di bersihkan maka Satpol PP atau pihak lain akan membersihkan secara mandiri dan tidak menuntut untuk dikembalikan kepada paslon tersebut.

Ini juga sesuai regulasi Keputusan KPU No. 1363 Point D. Sehingga harapannya bahwa paslon wajib menghormati regulasi untuk menciptakan Pilkada yang damai di masa tenang.

Pada 24 November 2024 ini, penyelenggara Pilkada secara berjenjang turun ke lapangan bersama Bawaslu, Satpol PP dan Pihak keamanan akan turun untuk melakukan pembersihan APK secara sporadis. **der*

Laporan : Derlan

Pos terkait