Konsultan Pelaksana Proyek Daerah Irigasi Urukumpang Beri Klarifikasi Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Juknis.

Luwu Urara, metro-pendidikan.com — Konsultan pelaksana Proyek pembangunan Daerah Irigasi Urukumpang, berlokasi di Desa Cenning, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara mengklarifikasi dugaan LSM JARI Indonesia bahwa pekerjaan dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis dan meluruskan keterangan vendor yang di temui tim LSM JARI dilokasi pekerjaan.

Diketahui proyek irigasi Urukumpang ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 (Inpres tahap III) paket I (satu) dengan alokasi anggaran  Rp 1 M (satu miliar) lebih dengan volume sekitar 550 meter dikerjakan oleh PT. Nindya Karya sebagai rekanan pemegang kontrak.

Hasil penelusuran LSM JARI belum lama ini, proyek tersebut dikerjakan oleh 3 vendor sebagai pemegang subkontrak dari PT. Nindya Karya. Salah satu vendor yang di temui di lokasi pekerjaan mengaku bahwa mereka bekerja sesuai petunjuk pihak pelaksana.
Klarifikasi Konsultan pelaksana.

Konsultan pelaksana, Agung mengakui pernyataan vendor bahwa mereka telah diberi petunjuk dan telah memasang patok bowplang sebagai acuan ukuran untuk dikerjakan, dan sama sekali tidak mengharapkan  adanya pengurangan volume, bahkan melanggar juknis.

“Iya benar saya telah memasang patok bowplang dan memberi petunjuk bahkan gambar dan ukuran kepada vendor untuk menjadi pedoman mereka bekerja, agar pekerjaan benar-benar dikerjakan sesuai juknis , dan hampir setiap hari saya ada dilokasi memantau mereka bekerja, jadi tidak ada sama sekali niat untuk memberi ruang kepada vendor dan pekerjanya bekerja asal-asalan’, ungkap Agung saat dikonfirmasi awak media.

“Dan kalaupun ada pekerjaan yang ditemukan tidak sesuai volume kita tetap berupaya membenahinya karena pembayaran yang kami lakukan berdasar volume pekerjaan”, lanjutnya.

Laporan : Tim

Pos terkait