Kemendikdasmen Resmi Mengganti PPDB Menjadi SPMB Mulai Berlaku 2025

Jakarta, metro-pendidikan.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Dr Abdul Mu’ti memastikan bahwa pemerintah melalui Kemendikdasmen dapat mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai berlaku pada tahun pelajaran 2025/2026.

Dia menjelaskan, perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam menyediakan pendidikan bermutu untuk semua tingkatan terutama mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah lanjutan atas atau sederajat.

“Karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Prof Mu’ti kepada wartawan di Jakarta baru saja ini.

Ia menambahkan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga terdapat pembaruan sistem untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” imbuhnya.

Dalam sistem SPMB 2025, pemerintah membuka empat jalur penerimaan murid baru, yaitu : Jalur Domisili,Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi.

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid berdasarkan jenjang pendidikan: SD (Sekolah Dasar):
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
SMP (Sekolah Menengah Pertama):

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan):Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon murid di Indonesia. **ril**

Pos terkait