SINJAI, metro-pendidikan.com – Terkait perkembangan Kasus dugaan mangkraknya pembangunan jembatan Balangpangi di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulsel, yang dikerjakan oleh CV. Lajae Putra pada Tahun 2022 lalu dengan nilai anggaran Rp, 2,319.963.090,40, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, telah menetapkan 3 orang tersangka (Tsk) dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Zulkarnaen, dalam press releasenya menyampaikan,”berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka sebagai pihak orang yang bertanggung jawab terhadap mangkraknya pembangunan jembatan Balangpangi, di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yaitu menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.
Adapun ketiga orang tersangka yakni, berinisial S, G dan H, selain itu dalam kasus tersebut tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan penyitaan beberapa dokumen,”bebernya. Rabu (01/11/2023).
Ketiga tersangka diduga melanggar Primair pasal 2 (1) Jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan dalam waktu dekat ini Tim penyidik akan melakukan panggilan kepada para tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka.
Lanjut disampaikan, untuk diketahui pada tahun 2022 Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, memperoleh pagu anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Balangpangi sebesar Rp 2,9 Milyar. Kemudian dilakukan tender dan dimenangkan oleh CV Lajae Putra dengan harga penawaran Rp. 2,319.963.090,40.
Kemudian Direktur CV Lajae Putra yang beralamat di Kabupaten Bulukumba Sulsel, meminjamkan bendera kepada tersangka H. Lalu tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp 695.988.929 yang dicairkan oleh tersangka H.
Sementara dalam proses pengerjaan jembatan Balangpangi mengalami Deviasi minus sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
Kemudian tersangka berinisial S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan. Hingga pembangunan jembatan terhenti atau mangkrak.
Akibat perbuatan dari ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400 juta,”jelas Kajari.
Hadir mendampingi Kajari Sinjai, Zulkarnaen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) R. Joharca Dwiputra, S.H, dan kasi Datun, dalam Press Release, di Aula Kejari Sinjai. (Rasyid)