Kasus Korupsi P3-TGAI, Kejari Luwu Tetapkan Dua Tersangka Baru

Luwu.metro-pendidikan.com. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi program P3-TGAI TA 2024. Dua orang berinisial BI (Baso Ilyas) dan MA (Misdar Abadi) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif, baru saja ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Baso Ilyas dan Misdar Abadi langsung dipakaikan rompi tahanan. Keduanya dibawa ke Lapas Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, menyusul lima tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan.

Humas Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, mengungkapkan peran kedua tersangka baru diduga ikut serta dalam menjaring kelompok tani (P3A). Para kelompok tani diminta menyetor uang muka atau fee berkisar Rp 31,5 juta hingga Rp 35 juta sebagai syarat mendapatkan program aspirasi tersebut. Jika menolak, usulan program diancam akan dialihkan.

Dengan bertambahnya BI dan MA, total tersangka dalam kasus korupsi program irigasi senilai Rp 34,2 miliar ini menjadi 7 orang. Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terseret dalam pusaran kasus ini.

Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2024 berlokasi di Kabupaten Luwu (152 titik irigasi). Pasal yang Disangkakan adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Status Hukum: Penahanan di Lapas Palopo. **ril***

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait