Gowa, metro-pendidikan.com]. TPS-3R Panciro dibangun melalui anggaran pusat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020 di atas lahan seluas lebih 3 are dengan anggaran sebesar Rp 600.000 juta. Dikerjakan saat Anwar Dg Malolo menjabat Kades Panciro (2017-2023).
Begitu bangunan TPS-3R Panciro selesai dikerjakan termasuk pemanfaatannya kepada siapa pihak mau dilibatkan atau penunjukan, praktis menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Desa Panciro saat itu masih dijabat Anwar Malolo.
Dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, dia menunjuk Akhirin Dg Soa terlibat dalam upaya pemanfaatan sarana yang ada dalam TPS-3R tentu ada perjanjian dan komitmen dengan Kades Panciro saat itu.
Alasan Anwar Malolo melibatkan Akhirin Dg Soa dalam pengolahan sampah di TPS-3R Panciro, selain punya aktivitas tentang masalah persampahan, juga merupakan warga Dusun Bontoramba Selatan.
Tidak hanya itu, hadirnya proyek TPS-3R Panciro tahun 2020 lalu tidak langsung jadi begitu saja. Saat itu, pemerintah desa dimintai kesiapan lahan lebih dulu dari pihak Pemkab Gowa untuk membangun gedung TPS-3R Panciro.
Alhasil, Anwar Malolo merespon cepat dengan melakukan berbagai upaya maksimal dan pendekatan kepada pemilik tanah untuk pembebasan lahan agar proyek TPS-3R tersebut tidak pindah atau jatuh ke desa lain.
Hingga berakhir masa pemerintahannya pada 1 Februari 2024, nyaris tidak ada masalah terkait pengelolaan TPS-3R karena sebelumnya dia langsung melakukan pembinaan dan komunikasi terhadap pengelola TPS-3R tersebut.
Begitu Anwar Malolo tak lagi menjabat Kades Panciro, mulai muncul tanggapan, kritik, saran dan perkembangan masyarakat terkait penggunaan dan pemanfaatan TPS-3R. Merespon hal itu, maka dilakukan musyawarah pada tanggal 01-07- 2023 di Masjid Nurul Hidayah, Dusun Bontoramba Selatan, dihadiri oleh unsur pemerintah, BPD, masyarakat dan mantan Kades Panciro (Anwar Malolo, SE).
Dalam musyawarah itu bahwa pengelolaan sementara TPS-3R disepakati memberikan amanah kepada, mantan kades Panciro, Anwar Malolo untuk menindaklanjuti dan selanjutnya membuat kesepakatan dan pengelola sementara TPS-3R (Akhirin Dg Soa) sebagai berikut;
Pertama; Selama 10 (sepuluh) bulan mulai 01-08-2023–01-05-2024, Akhirin Dg Soa membayar sewa lahan dan bangunan sebanyak Rp 7.500.000 juta dan akan diberikan pada akhir kesepakatan 01-05-2024.
Kedua; Akan dilakukan masa perpanjangan sewa dengan melalui musyawarah kembali setelah masa kesepakatan awal telah selesai dan selanjutnya membicarakan hal-hal yang dianggap penting demi tercapainya tujuan baik untuk semua pihak.
Kesepakatan kedua pihak ini ditandatangani Anwar Malolo dan Akhirin Dg Soa di Panciro pada 03-07-2023. **
Laporan : Darwis Jamal Takdir






