Sidrap-M, metro-pendidikan.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menggelar Dialog Publik Bertajuk Kafe Demokrasi Mengawal Pemilu Damai. Kegiatan ini bertempat di Hadide Cafe & Resto, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene Sidrap, Sabtu, 10 Februari 2024 siang
Dialog publik ini dapat digelar bukan tanpa alasan. Apalagi jelang hari pencoblosan pemilihan calon anggota legislatif, DPD dan calon presiden dan wakil presiden makin dekat, tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hajatan KPU Sidrap ini dihadiri sejumlah insan pers dari berbagai media cetak, online, dan elektronik dan puluhan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS).
Turut dihadiri mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Asram Jaya sebagai pemateri dan Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sidrap, Akhwan Ali.
Asram Jaya, dalam materinya mngatakan, seluruh kalangan warga masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan melekat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.
“Untuk mengantisipasi potensi kecurangan. Kita bisa meminta izin sama petugas KPPS untuk menyalin atau memotret hasil perolehan suara melalui tolling atau Model C1 Plano. Tapi salinannya tidak bisa diambil karena hanya ada dua,” ucapnya.
Asram menambahkan, bahwa tidak ada ‘ruang tertutup’ di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecuali di dalam bilik suara. Semuanya harus transparansi ke publik supaya Pemilu ini makin berkualitas, jujur, adil, dan bermartabat.
” Kita harus ikut menjadi pengawas agar tidak terjadi kecurangan. Warga masyarakat harus tahu semua ini, karena merupakan hak mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengingatkan agar dalam masa tenang tiga hari ke depan hingga pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang semua aktifitas kampanye atau ajakan kandidat dalam berbagai bentuk dan dimensi, harus dihentikan. Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Selama masa tenang, katanya, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apa pun. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu.**
Laporan : Darwin






