Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Siswa bersama guru dan Komite SMAN 1 Luwu Utara melakukan aksi keprihatinan guru. Masalahnya, dua guru di sekolah ini diduga tersandung kasus pungutan liar, sehingga terancam dipecat secara tidak terhormat.
Aksi unjuk rasa dengan tema “Aksi Keprihatinan Guru Kami” , mereka menolak kedua guru tersebut dipecat. Aksi dilakukan saat jam istirahat di halaman SMAN 1 Luwu Utara. Jumat (3/10/2025).
Peserta aksi menuliskan bentuk Keprihatinan yang ditulis pada kertas berwarna putih. Mereka berharap pihak aparat penegak hukum (APH) agar meninjau kembali kasus yang dialami kedua guru SMA 1 Luwu Utara.
“Semestinya kasus ini tidak sampai ke APH karena apa yang dilakukan sekolah sesuai dengan kesepakatan komite dan orang tua siswa dengan dilampirkan berita acara rapat komite dan surat peryataan orang tua siswa”, jelas mereka..
Namun, APH menganggap itu sebagai pungutan liar (Pungli) sesuai dasar hukum tindak pidana korupsi. Namun disisi lain pihak komite mempunyai landasan untuk meminta sumbangan sukarela kepada orangtua siswa untuk kebutuhan sekolah yang tidak dapat terjangkau.
Para pengunjuk rasa juga berharap kedua guru tersebut tidak berhentikan secara tidak terhormat karena diduga telah terjadi diskriminasi terhadap guru mereka
Melihat postingan tersebut, Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin langsung merespon aksi tersebut. Ia mengatakan, aksi keprihatian warga sekolah SMAN 1 Luwu Utara atas kasus yang menimpa mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara Drs.Rasnal, M.Pd dan guru SMAN 1 Luwu Utara Drs Abdul Muis.
Mereka mengatakan, dalam kasus pungutan dana komite sekolah yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan MA.
“Keduanya telah menjalani masa tahanan masing masing selama 1 tahun, dan untuk Pak Rasnal telah terbit SK gubernur pemberhentian dengan tidak hormat sebagai guru tertanggal ,21 Agustus 2025,” kata Imsaruddin. Jumat (3/10/2025).
Mereka juga mengajak galang solidaritas dan aksi peduli serta donasi semoga dapat dilakukan upaya hukum sesuai regulasi yang berlaku kepada kedua saudara kita tersebut sehingga keduanya dapat dikembalikan hak hak dan martabatnya sebagai ASN guru, mari berjuang bersama, hidup guru, hidup PGRI. **
Laporan : Jusman






