Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan usulan terkait pengaturan jam operasional usaha ritel modern atau minimarket di wilayah Luwu Utara. Lembaga legislatif ini mengusulkan agar jam buka minimarket modern diubah dan baru diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 Wita.
Usulan perubahan ini didorong oleh DPRD Luwu Utara setelah menyerap aspirasi masyarakat, kemudian selanjutnya untuk memberikan ruang serta perlindungan yang memadai bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang lokal.
“Adanya pembatasan jam operasional di pagi hari, para pelaku usaha kecil diharapkan memiliki kesempatan dan waktu yang lebih optimal untuk menjalankan aktivitas perdagangan tanpa terdesak oleh dominasi korporasi ritel berskala besar’, sejumlah anggota Komisi 1 dengan pendapat yang sama.
Sejalan dengan usulan tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk segera mengambil langkah konkret dengan mengevaluasi dan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2001 yang selama ini mengatur ketentuan terkait.
Regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi kerakyatan saat ini perlu disesuaikan guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Bumi Lamaranginang.
Langkah revisi ini dinilai krusial agar kehadiran investasi ritel modern tetap berjalan berdampingan secara harmonis dengan penguatan ekonomi kerakyatan, khususnya para pedagang pasar tradisional dan pemilik warung kelontong lokal yang menjadi penopang utama ekonomi masyarakat di Luwu Utara. **ted***
Laporan : Arifin Muha






