DPRD dan Pemkab Pinrang Sepakati Hasil Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2026

PINRANG, metro-pendidikan.com — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat. Tahapan ini menjadi kunci agar penetapan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (20/10/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, *H. Nasrun Paturusi*.

Dalam rapat tersebut, hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan penyesuaian terhadap rancangan perubahan APBD beserta penjabaran Peraturan Bupati. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran memiliki landasan hukum yang jelas, tertib, dan akuntabel.

Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, hasil pembahasan bersama Banggar dan TAPD telah mencapai kesepakatan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Alhamdulillah, Banggar dan TAPD sudah sepakat. Hasil penyempurnaan ini selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar bagi Bupati Pinrang dalam menetapkan Perda tentang Perubahan APBD T.A 2026 beserta Perbup tentang penjabaran anggarannya,” ujar Nasrun.

Melalui tahapan penyempurnaan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pembangunan.

Selain itu, kesepakatan ini juga bertujuan untuk menjaga efektivitas belanja daerah serta memastikan setiap anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

*Laporan: Fathur*
*Editor: Redaksi MP*

–

Pos terkait