Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Para pengawas madrasah lingkup Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara melaksanakan tugasnya dalam bentuk Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) bagi kepala madrasah. Mereka melakukan proses pengumpulan data, pengolahan, analisis dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah. Kegiatan ini berlangsung di MA DDI Masamba, Rabu (18/12/2024).
Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis PKKM yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.
Pelaksanaan PKKM di Madrasah DDI Masamba dilakukan oleh pengawas madrasah, Hamzah, S.Ag, Kepala Pendis Luwu Utara H. Muh. Alwi Yunus, S. Ag.,MH dan Pengawas Madrasah MI Suhur,S.Pd, pada tanggal 18 Desember 2024.
Ada empat madrasah mengikuti pelaksanaan PPKM Madrasah Aliyah DDI Masamba, Madrsah Tsanawiyah DDI Masamba, Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Masamba, Madrasah Tsanawiyah Miftahul Khair dan Madrasah Tsanawiyah Integral Al-Hijrah Masamba.
Pengawas Madrasah Hamzah, S.Ag, dalam sambutanya menyampaikan poin inti bahwa PKKM merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang bertujuan untuk mempelajari, pembimbingan, pelatihan serta pembinaan, kemudian dilanjutkan ke poin utama yaitu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pendis Luwu Utara H. Muh. Alwi Yunus, S. Ag.,MH. Bahkan, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para kepala Madrasah atas kesiapan dalam proses PKKM dan hal-hal yang berkaitan dengan PKKM.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelima hal itu terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi komponen usaha pengembangan madrasah, komponen pelaksanaan tugas manajerial, komponen pengembangan kewirausahaan, komponen pengawasan kepada guru dan tenaga kependidikan, dan komponen hasil kinerja kepala madrasah.
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai setiap empat tahun sekali. Setelah penilaian selesai dilakukan, acara dilanjutkan dengan evaluasi dari tim penilai. **
Laporan : Hasdir Anwar






