Luwu Utara.metro-pendidikan.com
Kepala Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, mengambil langkah tegas menutup secara resmi Tempat Hiburan Malam (THM) Cakkaruddu. Hal ini ditandai dengan Surat Himbauan Pemerintah Desa Minanga Tallu Nomor 145/467/DMT/V/2025) tertanggal 9 Mei 2025.
Penutupan THM itu merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat dan desakan dari Forum Komunikasi LSM PERS Luwu Utara terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Minanga Tallu, disebutkan bahwa keputusan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
THM Cakkaruddu diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik prostitusi terselubung serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan yang meluas di kalangan warga.
Ketua Forum Komunikasi LSM PERS Luwu Utara, Almarwan, menyambut baik keputusan tersebut dan menegaskan bahwa penutupan THM Cakkaruddu merupakan langkah awal dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik-praktik menyimpang.
“Penutupan ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi juga menyangkut isu serius seperti penyebaran penyakit menular seksual, termasuk HIV,” ujarnya.
Almarwan juga menambahkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah merencanakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pemangku kepentingan. Namun, surat dari kepala desa telah lebih dulu diterbitkan.
Penutupan THM Cakkaruddu diharapkan menjadi pembelajaran positif bagi tempat-tempat hiburan malam lainnya di wilayah Luwu Utara agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku.
Masyarakat juga mengapresiasi tindakan cepat pemerintah desa yang menunjukkan komitmen dalam menjaga moralitas dan ketenteraman sosial.
“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah desa dan elemen masyarakat sipil memiliki kepedulian yang sama terhadap kesejahteraan dan keselamatan warga,” tutup Almarwan.**
Laporan : Yosias Tombella






