Palopo.metro-pendidikan.com. Di tengah upaya meningkatkan kepercayaan umat Islam terhadap peran lembaga amil zakat resmi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo dalan anggaran, justru tersandung dengan penyalahgunaan dana HIBAH APBD yang diduga salah sasaran.
Ketua BAZNAS Kota Palopo, As’ad Syam, telah dipanggil penyidik Satreskrim Polres Palopo terkait dugaan serius penyimpangan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) periode 2022 hingga 2025. indikasi kasus ini bukan hanya soal dapat merugikan negara, tetapi juga menyorot perhatian publik yang dinilai lemahnya kepercayaan dan tanggung yang diemban oleh komisioner BAZNAS Kota Palopo
Penyelidikan yang kini ditangani Unit III (Tipidkor) Satreskrim Polres Palopo berakar dari laporan informasi yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat Peduli Amanah Palopo.
Forum ini menyoroti sejumlah kejanggalan yang mereka klaim telah merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dana ZIS.
Dalam surat panggilan bernomor B/1601/XII/RES.3.3/2025/Reskrim, As’ad Syam diminta hadir sebagai saksi pada Senin, 8 Desember lalu, lengkap dengan dokumen krusial: data jumlah ZIS yang terkumpul dan data penerima manfaat (mustahik) selama periode 2022-2025.
Permintaan dokumen ini mengindikasikan fokus penyelidikan pada aliran dana dan transparansi pelaporan. Dugaan yang paling mencuat dari laporan masyarakat mencakup tiga isu utama:
Dana Hibah APBD yang Salah Sasaran: Adanya dugaan penyelewengan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai ratusan juta rupiah yang tidak dialokasikan sesuai peruntukan semestinya.
Tudingan adanya manipulasi data dalam laporan keuangan untuk menutupi jejak penyimpangan. Secara hukum, dugaan ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) dan Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No. 23 Tahun 2011).
“Kami mengapresiasi langkah polisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengelolaan dana zakat harus transparan dan akuntabel karena menyangkut amanah umat,” ujar perwakilan Forum Masyarakat Peduli Amanah Palopo.
Kasus dugaan korupsi di lembaga yang seharusnya berpegang teguh pada prinsip keagamaan dan kejujuran ini menimbulkan gelombang kekecewaan. Sejatinya, BAZNAS dibentuk sebagai perpanjangan tangan umat untuk mengumpulkan dan mendistribusikan kewajiban zakat secara profesional.
‘Skandal ini berpotensi besar merusak citra seluruh lembaga amil zakat resmi dan membuat masyarakat ragu, berbalik memilih menyalurkan zakat secara langsung”, tambah sumber dari Forum Masyarakat Peduli Amanah Palopo.
Hingga laporan ini disusun, pihak BAZNAS Kota Palopo memilih bungkam, tidak memberikan tanggapan resmi mengenai pemanggilan dan tuduhan yang dialamatkan.
Penyelidikan masih terus berjalan dan Satreskrim Polres Palopo mengisyaratkan akan memanggil saksi-saksi lain untuk mengungkap fakta di balik pengelolaan dana umat ini.
Kasus BAZNAS Palopo kini menjadi catatan hitam baru dalam pengelolaan dana publik, menuntut transparansi total dan akuntabilitas sejati dari para pengelola amanah. **rep/hf***






