Dibalik Perjuangan PGRI Luwu Utara, Marjono Akui Gerindra Ikut Membela Dua Guru Hingga ke Pemerintah Pusat

Luwu Utara.metro pendidikan.com. Gara-gara Rp 20 ribu yang berujung pemecatan dua guru PNS di Luwu Utara karena menfasilitasi adanya pungutan kepada orang tua siswa. Dana sebesar itu digunakan untuk membayarkan honor bagi guru honorer setiap bulan yang tidak terdapat dalam dapodik.

Kemudian siapa sangka kalau Drs. Rasnal dan Abdul Muis, dua tenaga pendidik di Luwu Utara, harus menanggung vonis pahit Mahkamah Agung (MA) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.

Kesalahan mereka hanya mengumpulkan iuran komite sebesar Rp 20.000 per siswa.
Iuran itu bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk tujuan yang sangat mulia dan mendesak: menggaji 10 guru honorer yang telah mengabdi tanpa menerima honor selama berbulan-bulan.

Niat kemanusiaan ini, sayangnya, dianggap “pungutan liar” oleh oknum tertentu, menyeret kedua guru ke ranah hukum.

Saat kasus ini sudah berujung pada putusan PTDH, harapan bagi Rasnal dan Muis mulai pudar. Di tengah keputusasaan itu, tampil Marjono, legislator Gerindra dari Dapil Tana Luwu, sebagai garda terdepan pembelaan.

Marjono mengubah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel menjadi panggung penegakan keadilan. Bahkan, ia melontarkan kritik keras, bukan hanya kepada putusan MA, tetapi terutama kepada proses awal di daerah.

Marjono menuding Inspektorat Kabupaten Lutra telah melampaui batas kewenangan karena ikut memeriksa sekolah tingkat SMA sederajat—ranah yang seharusnya dipegang oleh Inspektorat Provinsi.

Ia mendesak Inspektorat Sulsel untuk menganulir seluruh hasil pemeriksaan Inspektorat Lutra, bahkan menuntut agar oknum Inspektorat Lutra yang melanggar kewenangan diberi sanksi hukum.

Tujuannya jelas, membersihkan nama kedua guru dari label koruptor dan mengembalikan hak-hak mereka, sebab kebijakan pungutan tersebut dinilai tidak merugikan keuangan negara.

Namun, perjuangan di tingkat lokal dan provinsi ini menemui jalan buntu. Desakan untuk memulihkan hukuman belum membuahkan hasil.

Tak mau menyerah, Marjono tahu kasus ini memerlukan intervensi di tingkat tertinggi. Ia memanfaatkan posisinya sebagai kader partai pimpinan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk membawa langsung kasus ketidakadilan ini ke pusat kekuasaan.

Ia menggalang dukungan, melengkapi berkas, dan menyuarakan “kriminalisasi ketulusan” ini sebagai masalah preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.

Marjono secara pribadi mengajukan permohonan agar Presiden Prabowo turun tangan, karena kasus ini menyangkut harkat dan martabat seorang guru yang berkorban demi nasib guru honorer.

Perjuangan Marjono akhirnya membuahkan hasil. Intervensi dan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto mengubah segalanya.

Atas inisiatif dan desakan kemanusiaan tersebut, Presiden Prabowo mengambil langkah kebijakan yang diperlukan, yang pada akhirnya memulihkan hukuman kedua guru.

Rasnal dan Abdul Muis berhasil mendapatkan kembali hak dan martabat mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa politik dan kekuasaan dapat digunakan sebagai alat untuk membela kaum lemah dan menegakkan keadilan, menegaskan bahwa perjuangan seorang legislator, meski mentok di birokrasi, bisa tuntas ketika dibawa ke tangan pengambil kebijakan tertinggi yang memiliki empati terhadap isu kemanusiaan.**ril**

Laporan : Yosias Tombella

Pos terkait