Palopo.metro-pendidikan.com. Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Poros Sabbang, Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (25/9/2024).
Terduga pelaku bernama Edo (20) melakukan pencurian sepeda motor milik warga Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan. Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo tidak lama ini.
Aksi pencurian itu bermula saat korban menuju ke mesjid dengan maksud melaksanakan sholat subuh. Saat sampai di mesjid ia memarkir sepeda motornya di depan mesjid tersebut.
Namun selesai melaksanakan sholat Subuh, motor milik korbab telah raib. Akibat kejadian itu, korban menelan kerugian mencapai Rp 25 juta.
Korban pun lalu melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mengetahui identitas terduga pelaku serta keberadaannya dan langsung kami amankan,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Hasil interogasi, Edo mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengambil kendaraan sepeda motor tersebut yang terparkir di depan masjid Salobulo dan kunci masih melekat di sepeda motor milik korban.
“Kami juga mengamankan satu unit Yamaha all New nmax 155 warna hitam sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo, guna proses penyidikan lebih lanjut. **ril**
Laporan : Arifin/hms