Palopo.metro-pendidikan.com.
Salah satu perusahaan developer perumahan di Palopo bernama Pesona Benteng Sejahtera (PBS) telah mengecewakan beberapa orang usernya. Diantara korbannya adalah Sunawas Nasrul yang telah membayar lunas uang panjar pembayaran akad rumah sebesar Rp 82 juta, namun ia batalkan karena sudah berulang kali dijanjikan satu buah unit rumah, kini hanyalah janji bohong belaka.
Sunawas Nasrul yang sempat mengadukan masalahnya kepada Ketua Umum LSM ASPIRASI Pusat Palopo, sempat melakukan pendampingan untuk menemui langsung sang Manager Pesona Benteng Sejahtera di kediamannya di Jalan Benteng Raya Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Dalam pertemuan itu, Sunawas Nasrul mempertanyakan janji pembayaran pengembalian uang DP yang kedua kalinya telah jatuh tempo, tapi tak kunjung dipenuhi dan kali ini Rabu, 25 Februari 2026, sebut saja H Habibi Baharuddin. “Manajer Perumahan PBS kembali berjanji lagi dengan mengatakan bahwa paling lambat satu dua hari kedepan dananya langsung di transfer ke rekening saya”, ujar Sunawas Nasrul menukilkan keterangan sang manajer PBS Palopo.
Dalam pertemuan ini, Habibi Baharuddin juga sempat mengatakan bahwa mengenai uang pembayaran pengembalian DP rumah dimaksud, katanya dia juga menjual aset di Makassar untuk maksud pembayaran pengembalian uang DP milik Sunawas Nasrul.
Mendengar pernyataan Habibi Baharuddin, oleh Ketua LSM ASPIRASI menegaskan bahwa bila sampai batas waktu hari Senin 3 Maret 2026 tidak dibayar atau ditransfer dananya makan pihak user akan melakukan upaya hukum.
Setelah disampaikan seperti itu, Manager PBS langsung memberi respon bahwa dirinya sepakat dengan hal itu sembari berkata “Saya bangga kalau begitu biar ada kepastian hukumnya, terkesan meremehkan persoalan ini”, katanya.
Rupanya justru tidak bisa dibuktikan dan user kembali merasa dibohongi dan ditipu. Tidak seperti ketika membujuk dia saat meminta pembayaran uang DP yang segalanya sangat bagus dan meyakinkan dengan berbagai bujuk rayunya.
Seperti dilangsir wartawan media ini, ternyata sang Habibi sudah dilaporkan sebelumnya oleh user lainnya di Polres Palopo dengan persoalan yang sama terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Karena itu, menurut Sunawas Nasrul, semakin yakin bahwa Habibi Baharuddin ini ternyata orangnya tidak bisa dipegang ucapannya atau kata-katanya. Buktinya, sekian kali ia berjanji, semuanya bohong dan itu patut diduga merupakan tindakan penipuan belaka dengan janji palsu. ***
Laporan : Nasrum Naba






