Luwu Utara, metro-pendidikan.com.]
Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan dan Pendistribusian Tanah dari Kementerian BPN/ATR San Yuan Sirait, Avesior/Penasehat Badan Bank Tanah Mayjen (Purn) Rakimin dan Staf Ahli Hukum Adat dari Kementerian BPN/ATR Prof Adli Abdullah berkunjung di Desa Marante, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (10/3/2024) kemarin.
Pihak Kementerian BPN/ATR menyambangi warga Desa Murante untuk merespon keluhan masyarakat terkait lahan eks HGU PT Seko Fajar Flantation yang diduga menyengsarakan masyarakat serta menelantarkan sekitar 23.000 ha lahan tersebar di tujuh desa se-Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara
Tim tersebut bertemu Pemerintah Desa Marante bersama jajarannya, segenap tokoh masyarakat dan tokoh adat terutama yang ada di Dusun Parahaleang, Desa Marante, Kecamatan Seko.
Menurut pengakuan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat desa setempat bahwa perusahan PT Seko Fajar dapat menerlantarkan sekitar 23.000 Ha lahan yang terdapat di 7 Desa di wilayah Kecamatan Seko sejak tahun 1996 dan berakhir pada tahun 2020 tanpa aktivitas pada lahan tersebut.
Meski begitu, masyarakat Desa Marante mencecar berbagai pertanyaan terhadap pihak Badan Bank Tanah untuk memperjelas kehadiran dan tugas fungsi Badan Bank Tanah bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) dalam wilayah eks HGU tersebut.
Awalnya masyarakat menolak kehadiran pihak Badan Bank Tanah dan BPN/ATR pada lahan eks HGU PT Seko Fajar Plantation. Karena masyarakat tidak memahami tujuan Badan Bank Tanah dan telah beredar isu miring yang tidak dapat di pertanggung jawabkan bahwa pihak Badan Bank Tanah tidak jauh berbeda dengan investor pemegang HGU lainnya dan akan menguasai sepenuhnya lahan tersebut setelah berakhirnya HGU PT. Seko Fajar Plantation.
“Kami masyarakat Dusun Parahaleang sebenarnya menolak kehadiran Bank Tanah, kami tidak ingin kehilangan lahan yang telah di wariskan oleh nenek moyang kami secara turun temurun melalui perjuangan mempertaruhkan nyawa dari pada pergolakan penjajah,” ungkap Joni Lampi
Matua Lipu, yang juga Ketua Adat
Dusun Parahaleang dalam sambutannya.
Pada tempat sama, San Yuan Sirait, Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan dan Pendistribusian Tanah Kementerian BPN/ATR menyangga langsung isu tersebut di hadapan Kepala Desa Marante dan segenap tokoh masyarakat yang hadir saat itu.
“Kehadiran kami tidak akan mengambil sejengkal pun lahan masyarakat dan atau mengganggu aktifitas pertanian warga yang ada dalam eks HGU PT Seko Fajar Plantation. Kami hanya menjalankan tugas menginventarisir lahan-lahan masyarakat yang ada dalam wilayah eks HGU PT Seko Fajar Plantation,” jelas San Yuan Sirait.
Saat ini, lanjutnya, tahapan yang sedang berlangsung adalah foto udara, pemasangan tanda batas eks HGU yang ada di Desa Marante dan di Padang Balua. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan tanah oleh BPN dan akan terus berlanjut tahapan-tahapannya.
“Ke depan, ada tahap reforma agraria dalam bentuk sertifikasi redistribusi tanah kepada masyarakat,” tanda San Yuan Sirait.**
Laporan : Yosias Tombela






