Tanpa Bersertifikat Hak Milik, SMAN 20 Makassar Batal Terima Bantuan Dari Pemerintah Pusat

Makassar.metro-pendidikan.com. Pada tahun 2024 ini, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 20 Makassar hampir dipastikan akan dapat bantuan infrastruktur fisik dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR berupa enam RKB (Ruang Kelas Baru), tiga unit toilet dan alat lab IPA. Namun, karena sekolah ini tidak memiliki sertifikat hak milik, akibatnya.bantuan tersebut batal diterima dan berpindah ke sekolah lain.

Demikian diungkapkan PLT Kepala SMAN 20 Makassar Drs HM Basri, M.Si. Bahkan dia mengaku kecewa dibalik kegagalan menerima bantuan DAK Pendidikan dari Kementerian PUPR tersebut. Karena pihak sekolah sendiri tidak mampu menghadirkan bukti kepemilikan hak berupa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Saat mau dilakukan penandatanganan MoU terkait bantuan tersebut dari Kementerian PUPR, berlangsung di Hotel Dalton Makassar beberapa bulan lalu, kami hadir bersama sejumlah kepala SMAN lainnya. Bantuan sudah di depan mata, akhirnya pupus harapan dan melayang gara-gara status lahan SMAN 20 Makassar masih abu-abu”, ujar Basri.

Tiga jenis bantuan fisik yang sudah nyaris milik SMAN 20 Makassar itu, menurut Basri terbilang besar yakni Rp 1, 2 miliar dengan rincian 3 unit toilet Rp 300 juta, seperangkat alat lab IPA Rp 110 juta dan sisanya untuk 6 bangunan ruang kelas baru.

“Kami di sini sudah berbuat dan mau melihat SMAN 20 Makassar berkembang terutama segi sarana dan fasilitas dapat setara dengan sekolah lain di Sulsel khususnya dalam wilayah Kota Makassar. Tapi terpulang lagi status lahan sekolah tersebut jadi masalah. Nah, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat status lahan harus jelas”, tukas Basri yang juga Kepala SMAN 10 Makassar.

Ketika ia mempertanyakan ke Ketua Komite SMAN 20 Makassar, Drs Andi Nasaruddin, M.Pd, rupanya tidak mampu menunjukkan status lahan kepemilikan berupa sertifikat atas hak tanah SMAN 20 Makassar itu.

“Permasalahan sekolah ini harus dicarikan solusi bersama dengan melibatkan komite sekolah. Status lahan sekolah ini benar-benar harus jelas sehingga untuk mendapatkan bantuan sarana pendidikan ke depan dapat terbuka lebar’, pungkas Basri.

Andi Nasaruddin saat ditemui di rumah kediamannya, mengaku kalau SMAN 20 Makassar tidak memiliki sertifikat atau status lahan yang jelas. Sejak sekolah ini dibangun 2003 lalu sampai sekarang belum pernah sama sekali dari pihak sekolah suruh buat sertifikat di Kantor BPN Kota Makassar.

Dia juga baru tahu kalau lahan yang ditempati SMAN 20 Makassar bermasalah setahun lebih setelah menjalani kepala sekolah yang pertama di SMAN 20 Makassar atas penunjukan langsung. Walikota Makassar saat itu dijabat H Amiruddin Maula.

Sebelum SMAN 20 Makassar dibangun pada 2003, lokasi tersebut sudah ada empat sekolah dasar inpres yakni SDI Kaccia 1, SDI Kaccia 2, SDI Kaccia 3 dan DDI Kaccia 4. Karena keempat sekolah tersebut mengalami penurunan jumlah murid cukup drastis dan sebagian bangunan sekolah rusak, maka digrupping menjadi satu sekolah atas kebijakan Pemkot Makassar saat itu.

“Dari pada lahan dan bangunan kosong, maka Pemkot Makassar memberi izin untuk ditempat lokasi SMAN 20 Makassar dan saya yang menjadi kepsek pertama mulai 2003 sampai 2018′, ujar Andi Nasaruddin.

Dengan lahan seluas 6.400 persegi, menurut Andi Nasaruddin mengungkapkan, tidak menyangka kalau suatu saat lokasi SMAN 20 Makassar digugat oleh ahli waris pemilik lahan tersebut. Tapi hal itu, katanya, ulah Karaeng Moke (Lurah Barombong) saat itu sewenang-wenang mencaplok lahan warga untuk dibangunkan Sekolah Dasar Inpres tahun 1971 hingga tahun 1980.

Seiring waktu berjalan dan dinamika pembangunan di Barombong mulai pesat, lahan warga yang dijadikan sejumlah SD Inpres oleh Lurah Moke termasuk tanah ditempati SMAN 2O Makassar digugat oleh waris dengan dasar rincik.

Konsekuensinya, Amiruddin Maula (Wali Kota Makassar) tergugat pertama dan Andi Nasaruddin (Kepala SMAN 20 Makassar) tergugat kedua. Belum sempat tuntas masalahnya bahkan sedang bergulir di Kejaksaan Negeri, kemudian ada kebijakan pemerintah bahwa pengelolaan SMA/SMK dibawah Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Sulsel.

“Sehingga kasus lahan SMAN 20 Makassar yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Makassar pasca pengalihan pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov Sulsel dinyatakan tidak ada pihak yang kalah dan tidak pihak yang menang”, kata Andi Nasaruddin yang juga Ketua Komite SMPN 15 Barombong ini.

Padahal, menurut Andi Nasaruddin, ada upaya Pemkot saat itu untuk menyelesaikan kasus tersebut dengen ganti rugi lahan kepada ahli warisnya. “Sebetulnya tidak ada yang sulit bahkan sebagai solusi dalam upaya proses penyelesaian sengketa di SMAN 20 Makassar cukup Pemprov Sulsel melalui Biro Aset dan Dinas Pendidikan Sulsel untuk memberi kompensasi melalui musyawarah bersama pihak ahli waris, harga tanah bisa diatur”, ujar Andi Nasaruddin yang kini diberi kuasa oleh ahli waris menyelesaikan kasus tersebut.

Sekadar diketahui, Andi Nasaruddin adalah suami dari Andi Aminah, salah seorang ahli waris sekaligus cicit Baco Karaeng Barombong (Raja Barombong) yang menggugat lahan miliknya yang kini ditempati SMAN 20 Makassar. **

Laporan : Jamal Takdir

Pos terkait