Rugikan Penumpang, Pengurus Besar IPMR Tolak Kebijakan Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition

Luwu Utara-metro-pendidikan.com. Pengurus Besar Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Rampi (PB-IPMR) Luwu Utara menolak kebijakan manajemen PT Asi Pudjiastuti Avition. Karena dapat merugikan penumpang terkait bebas tarif bagasi route penerbangan Perintis Rampi-Bandara Andi Djemma Masamba.

Penolakan PB-IPMR terhadap kebijakan pimpinan perusahan penerbangan tersebut dapat dilihat dari Surat Keputusan No: 341/ASIPA /CEO/V/2024 tentang Tarif Bagasi Penumpang Rute Penerbangan Perintis tertanggal 27/5/2024 yang akan diberlakukan pada tanggal (3/6/2024).

Betapa tidak, SK Direksi yang dikeluarkan tersebut dianggap merugikan ketentuan pemberian free baggage (bebas tarif bagasi) penumpang pada rute penerbangan perintis sebesar 10 kilogram per penumpang resmi ditiadakan.

Ketua umum PB IPMR Adrian Wunta mengatakan, terbitnya SK tersebut menuai polemik dan pertanyaan dari berbagai kalangan khususnya masyarakat Rampi sebagai penguna jasa penerbangan pesawat Susi dari dan ke Bandar Udara (Bandara) Andi Djemma Masamba-Bandara Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

“Tidak ada alasan dari pihak perusahan penerbangan tersebut dapat memberlakukan kebijakan secara sepihak. Apalagi perusahan penerbangan ini bekerja sama dengan Pemerintah Luwu Utara, sehingga kami masyarakat Rampi menolak SK Direksi tersebut”, tandas Adrian Wunta.

Tidak hanya itu, lanjut Adrian, terbitnya SK Direksi PT ASI Pudjiastuti Avition yang kini itu menuai polemik, dapat berdampak munculnya pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di Rampi Khusunya sebagai pengguna jasa penerbangan yang di subsidi oleh pemerintah.

“Kami mewakili masyarakat Rampi kami menolak SK Direksi tersebut, “kata Adrian saat menyampaikan keterangan persnya, Sabtu (01/06/2024).”

Masyarakat Rampi juga mempertanyakan selama ini berlaku bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg, itu sudah sedikit meringankan beban mereka sebagai daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T)/terisolir di Kabupaten Lutra. Juga selama masyarakat tidak pernah mempermasalahkan pihak terkait mengenai tarif bagasi yang 10 kg tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PB IPMR, Kevin Lempoi, Ia menolak SK Direksi pihak PT Asi Pudjiastuti Avition terkesan dibuat secara sepihak dan meminta pihak Pemkab Lutra untuk mengevaluasi Revisi SK Direksi tersebut.

“Kami menolak SK Direksi pihak PT tersebut karna terkesan dibuat secara sepihak dan kami meminta Pemda Lutra untuk mengevaluasi Revisi SK Direksi tersebut, cetus Kevin.”

Kevin menyatakan bahwa jika kemudian SK Direksi tersebut tidak dikembalikan seperti semula bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg. Maka pihaknya akan melakukan pengawalan secara intensif dan akan menyurat ke berbagai pihak baik kabupaten maupun pusat.**

Laporan : Yosias Tombela

Pos terkait