RT/RW dan Linmas se-Desa Panciro Diberi Materi Penguatan Kesadaran Hukum, Siskamling Dan Penanganan Konflik Sosial

Gowa.metro-pendidikan.com. Para Ketua RT (Rukun Tetangga) Ketua RW (Rukun Warga) dan tenaga Linmas se-Desa Panciro. Pasalnya, mereka diberi materi peningkatan kapasitas, antara lain penguatan kesadaran hukum, siskamling dan penanganan konflik sosial. Kegiatan ini difasilitasi Pemerintah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, digelar di Areotel Smila Makassar selama dua hari mulai 20 sampai 21 Desember 2025.

Kegiatan yang bertema, “Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Tenaga Keamanan/Ketertiban”. Pj Kades Panciro Asram Suhendra, ST. M.AP dalam sambutannya menegaskan, menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat yang nyaman serta kondusif, bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian dan TNI melalui peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Tapi juga menjadi tugas bersama oleh warga dan kelompok masyarakat desa setempat terutama para ketua RT, ketua RW dan Linmas dalam menjaga serta memberi jaminan Kamtibmas di setiap wilayahnya.

“Jangan seperti terjadi di Bili-Bili Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe diduga para aparat desa bersama warga setempat tidak tahu persis pergerakan orang keluar masuk di sana. Awalnya, mungkin mereka hanya tahu untuk bercocok tanam dan beternak, namun siapa sangka kalau punya misi tertentu dan tujuan lain. Rupanya oknum pendatang tersebut berhasil membentang bendera KNPB (Komite Nasional Papua Barat)”,
ungkap Asram Suhendra.

Merespon kejadian di Desa Belapunranga dengan pemasangan bendera KNPB beberapa hari lalu kemudian menghentak publik terutama di Kabupaten Gowa, Asram Suhendra, berharap agar tidak terjadi dan masuk hal serupa ke wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

“RT/RW dan Linmas adalah komponen aparat desa yang memiliki tugas cukup vital dalam kehidupan masyarakat. Tidak mereka sekadar membantu kepala desa dalam memberi pelayanan masyarakat, namun juga dapat memastikan terhadap kondusifitas Kamtibmas di wilayah masing-masing, sehingga warga tersebut dapat merasakan situasi aman, tentram dan damai”, tandas Asram yang juga Bendahara KNPI Kabupaten Gowa.

Hal senada, juga disampaikan Bhabinkamtibmas Panciro, Aiptu Achmad Zubair. Hanya saja, ia mengatakan, RT/RW dan Linmas dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat diperlukan koordinasi cepat untuk menangani berbagai potensi gangguan keamanan.

“RT/RW dan tenaga Linmas harus bergerak cepat dan pastikan identitas pelaku dan korban dari setiap kejadian tindak pidana kriminal dan kekerasan fisik serta koordinasikan dengan kepala dusun agar segera menghubungi pihak aparat pengamanan khususnya Binmas dan Babinsa agar eskalasi kejadian tersebut tidak melebar”, ujar mantan penyidik Tindak Pidana Kriminal, Polres Gowa ini.

Achmad Zubair yang menyampaikan materi dengan judul “Sistem Keamanan Lingkungan” mengingatkan, kalau kasus ringan seperti kekerasan dalam rumah tangga karena pengaruh miras, perkelahian anak yang terjadi di satu dusun tertentu dan keributan lainnya, sebaiknya cukup saja ketua RT dan RW setempat yang menyelesaikannya melalui proses mediasi.

“Tidak usah dilibatkan Binmas dan Babinsa kalau hanya aksi keributan kecil. Saya pikir cukup diselesaikan saja di tingkat RT/RW dan dusun. Kalau perlu, kasus-kasus kecil dan ringan sebaiknya jangan diteruskan ke Polsek atau Polres terlalu panjang proses yang harus dilalui baik si pelapor maupun terlapor”, demikian Achmad Zubair yang didampingi moderator Muh Fhadly, S.Sos pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Tenaga Keamanan/Ketertiban, hari pertama Sabtu (20/12/2025).

Materi jam kedua disampaikan Abd Malik Ali, SH, MH, CPS berjudul “Penguatan Kesadaran Hukum Perangkat Desa dalam Perumusan Pelaksanaan Kebijakan Desa Sebagai Peraturan Perundang-Undangan”. Abd Malik yang juga anggota Peradi Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa RT/RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat yang memiliki tugas dan fungsi, antara kemitraan yang membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Selain itu, RT/RW juga menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat dengan tugas menghimpun potensi, swadaya dan partisipasi masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan. Serta fungsi koordinasi yakni mengkoordinasikan setiap kegiatan dan mengumpulkan data di wilayahnya agar tertib administrasi dan laporan.

Terkait upaya pelayanan keamanan dan ketertiban warga, lanjut Ketua Posbakum Desa Panciro ini, RT/RW tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, apalagi mengambil keputusan sepihak tidak dibenarkan dalam suatu kebijakan atau peraturan perundangan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pemerintahan desa dan pemerintahan yang lebih di atas lagi.

“Dalam penangan kasus kecil dan potensi gangguan keamanan di tingkat dusun, RT/RW harus membuka ruang komunikasi, responsif dalam setiap memberi pendampingan dan pemberdayaan warga yang lebih pada edukasi hukum. Karena itu, penguatan kesadaran hukum bagi perangkat desa khususnya para RT/RW, dianggap sebagai langkah penting dan konstruktif agar nanti dalam melahirkan keputusan yang adil dan profesional”, tandas Abd Malik.

Tidak hanya itu, lanjut anggota Paralegal Desa Panciro ini, penguatan kelembagaan RT/RW juga harus berbanding lurus dengan penguatan kesadaran hukum dalam upaya meningkatkan kapasitasnya sebagai ujung tombak dan garda terdepan bagi pelayanan masyarakat.

Penguatan kelembagaan RT/RW yang dimaksudkan pengacara muda ini bahwa RT/RW masuk bagian dari Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan Desa bersama Karang Taruna, LPM, Posyandu dan TP PKK terkecil di tingkat desa. Organisasi atau lembaga tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 (dan perubahannya) tentang Pelaksanaan UU Desa serta Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LDK).

Sukses kegiatan ini tak lepas dari kerja sama panitia yang melibatkan semua perangkat desa Panciro serta dukungan dari Camat Bajeng H Achmad Rajab dan pihak Dinas PMD Kabupaten Gowa.

Pelatihan tersebut diikuti 33 RT/RW dan empat orang Linmas se Desa Panciro serta sejumlah nara sumber yakni Arminsyah Arifin,SE, MM (Dinas PMD Gowa), Zainuddin, S.IP (Bapenda Gowa), Achmad Rajab, S.Pd, M.Pd (Camat Bajeng), Alumnus Zainuddin, S.Sos,M.Sos (Ketua KNPI Gowa) Abd Malik Ali (Advokat/Ketua Posbakum Panciro), Serda Hasan (Babinsa Panciro) dan Aiptu Achmad Zubair (Bhabinkamtibmas Panciro). **

Laporan : Darwis Jamal

Pos terkait