Palopo.metro-pendidikan.com. Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Palopo dipimpin. Aipda Ronal Effendi, SH berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian motor jenis NMAX. Aksi penangkapan itu berlangsung Rabu 12 Februari 2025 sekitar pukul 23: 50 Wita di Jln Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Tindak pidana pencurian motor tersebut, kejadian perkara di Perumahan Amelia Garden, Jln Nasution, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Korban adalah Nurlia (53), warga Kelurahan Buntu Datu.
Sedangkan pelaku Dandi Tangkelayuk (23), warga Desa Ketekesu, Kecamatan Rinding Batu, Kabupaten Toraja Utara.
Kronologi kejadian, awalnya korban pulang dari pasar membeli ikan setelah itu korba memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX berwarna hitam dengan keadaan kunci motor melekat.
Kemudian pelaku datang menawarkan produk barang yang ia jual di perumahan tersebut. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor dengan kunci tertinggal tersebut dan langsung membawa kabur motor tersebut.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Wara Utara Polres Palopo guna ditindaklanjuti dan proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan baik keterangan korban maupun saksi. Maka dari hasil penyelidikan tersebut di peroleh bukti petunjuk yang kuat terkait peristiwa pencurian kendaraan bermotor.
Terkait keberadaan pelaku di peroleh informasi bahwa sedang berada di sekitar rumah kontrakannya. Team bergerak cepat menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Dandi tanpa perlawanan.
Akhirnya Dandi mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencurian 1 (satu) unit sepeda Motor NMAX berwarna hitam milik Nurlia. **
Laporan : Arifin Muha