Polsek Wara Utara Amankan Pelaku Penganiayaan Di Wara Timur, Korban Dirawat Di Rumah Sakit

Palopo.metro-pendidikan.com — 
Polsek Wara Utara Polres Palopo mengamankan seorang pemuda yang melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di Jl. Malaja, wilayah Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Minggu (28/7/2024) kemarin.

Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Utara, Ipda Jumaing. Sementara TKP penganiayaan terjadi di Jl. Belibis Kelurahan .Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Korban berinisial MF (16) masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Sedangkan pelaku lain berinisial DN (30). Dia merupakan warga Jl. Gagak, Kelurahan Rampoang, Bara, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, kejadian itu bermula pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekira pukul 22:00 Wita. Saat itu korban sedang duduk di Taman Perumnas bersama seorang rekannya.

Lalu datang terduga pelaku yang mengajak korban dan rekannya itu untuk naik ke atas motornya. Mereka lalu tiba di Jalan Belibis, Kelurahan Rampoang. “Terduga pelaku lalu bertanya asal korban, setelah mendengar jawaban korban, DN langsung melakukan penganiayaan dengan cara meninju korban,” jelas AKP Supriadi.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit pada bagian rahangnya, dan gigi atasnya patah serta luka gores pada bagian lehernya. Korban kemudian ke rumah sakit untuk mengobati lukanya akibat penganiayaan tersebut.

“Kami mendapat laporan korban. Setelah itu, Polsek Wara Utara melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Warkop Jalan Malaja, Wara Timur, Kota palopo,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka, sebut AKP Supriadi, kini ditangkap dan dibawa ke Polsek Wara Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjutm

Dari hasil interogasi, DN mengakui perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan/ meninju pipi kiri korban sebanyak satu kali. **hms**

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait