PALOPO, MP – Polres Palopo menyita sekitar 7 ton solar subsidi yang hendak diselundupkan ke daerah industri di Kabupaten Morowali, Sulteng.
Selain menyita barang bukti, polisi mengamankan 2 orang pria yang membawa solar tersebut dengan menggunakan truk.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SF (37) dan SD (33). Keduanya diamankan di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, Kamis (19/1).
“Cuma satu truk. Isinya ada 240 jeriken dengan berat 7 ton, jadi rencana mereka mau bawa ke beberapa perusahaan Morowali,” kata Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin.
Dari keterangan pelaku, BBM bersubsidi tersebut didapatkan dari salah satu SPBU di Kabupaten Bone. Mereka sudah tiga kali mengangkut BBM bersubsidi tersebut ke Morowali selama Januari 2023 ini.
“Kalau dari pengakuan pelaku, dia ambil BBM ini di Bone, sementara kami dalami dan melakukan pengembangan ke perusahaan-perusahaan Morowali yang menerima BBM bersubsidi ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan UU No. 11 Pasal 40 tahun 2020 yang mengubah ketentuan UU No 22 pasal 55 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
“Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja keras tim di lapangan, jadi apabila ada informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM, silahkan segera dilaporkan ke kepolisian setempat,” tandas Safi’i. (*)