Palopo.metro-pendidikan.com
Apel pergeseran pasukan (Serpas) dalam upaya pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palopo. Kegiatan ini berlangsung Senin, 25 November 2024, pukul 08.00 Wita di Lapangan Apel Polres Palopo.
Apel pergeseran pasukan pengamatan di 506 TPS kali ini dipimpin Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin. Dia menyebutkan sebanyak 138 personel Polres Palopo dikerahkan untuk mengamankan 506 TPS byang tersebar di 48 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Palopo.
Penugasan personel ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Palopo Nomor: Sprin/136/XI/OPS 1.3/2024 tertanggal 21 November 2024.
Sebelum pergeseran pasukan, Propam Polres Palopo melakukan pengecekan terhadap kerapian dan kesiapan personel.
Adapun perlengkapan yang wajib dibawa personel selama bertugas yaitu Alat mandi, semir sepatu, alat cukur, buku saku/alat tulis, Senter, jas hujan/rompi, perlengkapan kesehatan, Alat gampol/sumpritan, perlengkapan ibadah/shalat, tongkat T.
Sementara itu, senjata api (senpi) dan sangkur dilarang dibawa saat bertugas.
Dalam apel tersebut, Kapolres Palopo menyampaikan beberapa arahan seperti pedoman kerja mengacu pada buku saku yang telah dibagikan.
“Personel pengamanan TPS tidak diperbolehkan mengambil rekapan hasil perhitungan suara, sementara personel intelijen dapat mengambil data suara hanya untuk kebutuhan internal Polres,” tandas Kapolres Palopo.
Personel pengamanan diwajibkan sudah menempati pos masing-masing di TPS pada H-1 sebelum hari pencoblosan. Kapolres Palopo menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan selama pelaksanaan Pilkada, demi memastikan proses demokrasi berjalan lancar di Kota Palopo. **ril**
Laporan : Arifin/hms