Pj Gubernur Sulsel: Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Tunggu Surat Resmi Dari Kemendagri

Sulawesi Selatan. metro-pendidikan.com. Seyogianya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada 6 Februari 2025 mendatang. Namun, agenda tersebut dipindahkan ke 18 sampai 20 Februari 2025.

Demikian diungkapkan Pj Gubernur Sulsel, Dr adjry Djufry. Diakui, ada penundaan sesuai informasi yang diterima dari pusat. “Kita lagi menunggu surat resminya. Rencana akan ada perubahan antara 18-20 Februari (2025). Kan sidang MK kan lagi berproses ini, nanti tanggal 4 sampai 5 Februari keputusan dismissal'”, ujar Fadjry di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 31 Januari 2025.

Adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan dismissal pada 4 sampai 5 Februari 2025. Sehingga, ada perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.

“Kalau tidak lanjut kan bisa ikut pelantikan ini (18-20 Februari), kalau lanjut kan masih berproses lagi. Bisa April, bisa Maret. Pemerintah kan sudah sepakat (dengan Komisi II DPR RI) cuman waktu aja yang menunggu sidang MK itu, supaya lebih banyak nanti. Itu mungkin pertimbangannya,” jelas Fadjry.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena informasi yang diterima masih pemberitahuan awal dari Kemendagri.

“Kita ini lagi menunggu surat dulu, surat resmi. Tadi baru pemberitahuan awal,” kata Fadjry.

Sebelumnya diberitakan, MK akan membacakan putusan dismissal atau upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan lanjutan pada 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, ada 11 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 yang masuk di MK. Hakim MK, Saldi Isra menjelaskan, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang lanjut ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.

“Bagi perkaranya nanti diputuskan masuk ke pembuktian selanjutnya, maka pembuktian selanjutnya itu adalah untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Setelah menggelar RPH, Saldi mengadakan pihaknya akan menggelar putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari dan Rabu, 5 Februari 2025 mendatang.

“Jadi, Minggu depan akan diucapkan dismissal, tanggal 4 dan 5 Februari. Semuanya akan dipanggil, apakah yang akan lanjut atau tidak dipanggil semua,” ujar Saldi. Sebelumnya juga, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan disimpan dengan agenda pembuktian.

Putusan dismissal ini harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang dihentikan dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Untuk perkara-perkara yang nantinya bisa melanjutkan ke sidang berikutnya, Suhartoyo menjelaskan perihal aturan mengenai jumlah saksi dan ahli. “Untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” tambah Suhartoyo.

Nantinya, para pihak yang menghadirkan saksi dan ahli harus menyampaikan daftar identitas, keterangan saksi dan ahli, serta CV kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar. Untuk diketahui, MK menangani 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang sidangnya dimulai sejak 8 Januari 2025.

Adapun daerah di Sulsel yang menggugat di MK, yakni Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar, termasuk Pilgub Sulsel.

Sementara yang tidak memiliki sengketa Pilkada meliputi Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. **hms**

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait