Makassar.metro-pendidikan.com. Keputusan penetapan anggota Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan 2024, hasilnya telah dilantilk pada Selasa, 29 Oktober 2024 oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan, bertempat di Aula Tudang Sipulung Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski begitu, sejumlah mantan calon KI Sulsel meragukan keabsahan surat keputusan penetapan anggota Komisi Informasi (KI) Sulsel 2024 tersebut. Bahkan, mereka mendorong perlunya dilakukan uji materi surat keputusan itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
“Keputusan penetapan anggota Komisi Informasi Sulsel tahun 2024 ini dinilai tidak transparan dan tidak sah, berarti cacat hukum”, tandas salah satu calon KI yang minta menolak disebut namanya.
Seperti disampaikan Ir. Andi Hasdullah kepada media menyatakan bahwa pengumuman hasil fit and propertest itu tidak pernah dilakukan oleh panitia seleksi. Sebagai calon peserta KI Sulsel, katanya, tidak tahu persis hasil seleksi karena memang tidak pernah diumumkan.
Andi Hasdullah yang juga ikut seleksi calon KI Sulsel 2024 , namun tidak terpilih jadi komisioner menjelaskan bahwa dalam peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun 2016 tersebut pada pasal 20 ayat (5) berbunyi: hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh DPRD disusun berdasarkan peringkat dan diumumkan sedikitnya pada dua surat kabar harian nasional dan atau dua kali terbit dan dua media massa elektronik selama tiga hari berturut- turut.
“Dengan demikian untuk keabsahan SK Komisi Informasi Sulsel yang diterbitkan Pemprov Sulsel dimaksud dipandang perlu diuji, paling tidak bisa menjadi masukan untuk perbaikan seleksi KI pada masa yang akan datang,” ujar Andi Hasdullah yang kini menjabat Ketua Dewan Penasehat Media Suara LPKPK (Online & Cetak) Wilayah Regional Sulawesi.
Dia juga mengaku, tidak mempersalahkan siapa pun yang terpilih dalam seleksi anggota Ki, tapi yang disoal adalah prosesnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan bahwa harus ada rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk meminta kepada pimpinan DPRD agar tidak melanjutkan proses seleksi, setelah BK melakukan penyelidikan.
“Namun hal itu tak dilakukan. Pada intinya terjadi pelanggaran pada pasal 20 ayat 5 yakni pengumuman hasil fit and proper test. Komplain kami jelas legal standingnya berdasarkan pada Peraturan KI Nomor 04 Tahun 2016 pasal 20 ayat 5 yang tidak dipenuhi dalam proses seleksi itu,” tegas mantan Kadis Infokom Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Andi Hasdullah yang juga mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Sulsel ini justru menyayangkan adanya indikasi pelanggaran pasal tersebut. Sejatinya, proses seleksi calon anggota KI Sulsel tersebut dapat dilalukan dengan transparan dan terbuka untuk umum. Alasan dia, Komisi Informasi ini adalah lembaga yang mengemban tugas terkait keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, kisruh penetapan anggota KI dan KPID sempat disorot oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang dikeluarkan, Badan Kehormatan DPRD merekomendasikan agar pimpinan DPRD Sulsel tidak meneruskan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID dan Komisi Informasi yang telah dilakukan pada 16 sampai 17 April 2024 kepada gubernur untuk ditetapkan. ***
Laporan : Darwis Jamal