Palopo, metro-pendidikan.com — Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) Dinas Sosial Kota Palopo dengan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B tentang Penyediaan Layanan Prioritas yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, Selasa 1 Agustus 2023.
Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Ahmad Ismail, S.H., M.H mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Dinas Sosial Kota Palopo ini bukan yang pertama kali dilaksanakan, tapi ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang dibuat tahun lalu.
“Perjanjian ini dibuat selama satu tahun dari tahun 2022-2023 yang sudah berakhir sehingga kita perpanjang lagi,'”
Dimana menurutnya isi dari perjanjian kerjasama ini agar memudahkan para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan terutama warga penyandang disabilitas.
Di Pengadilan Negeri Palopo, lanjutnya, pihaknya juga telah menyediakan layanan aplikasi E-Pintas melalui website, sehingga pihak-pihak yang membutuhkan layanan disabilitas dapat mengisi formulir.
Dengan mengisi formulir di Website sehingga diketahui akan ada layanan yang membutuhkan pelayanan prioritas. Apabila ada permohonan seperti ini akan dikoordinasikam langsung dengan Dinas Sosial Kota Palopo.
Sementara itu, Kadis Dinas Sosial Zulkifli Halid, ST., M.Si mengatakan perjanjian kerjasama ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Dalam perjanjian kerja sama itu ditindaklanjuti dengan pemberian fasilitasi pendampingan bagi penyandang disabilitas.
‘Jadi ini adalah kolaborasi Pemerintah kota Palopo melalui Dinas Sosial bersama Pengadilan Negeri Palopo semoga kedepan kita bisa saling kerjasama dengan baik, kolaborasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Zulkifli mengatakan, para penyandang disabilitas ini harus diberikan layanan prioritas dan semoga ini dapat berlanjut terus bukan hanya di Pengadilan Negeri Palopo, tapi juga di instansi yang lain. **
Laporan : Arifin Muha