Pemkab Lutra Tetapkan Besaran Nilai Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim pada Ramadhan 2026

Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara telah menetapkan nominal besaran zakat fitrah tahun yang akan dibayarkan oleh umat Islam. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Utara Nomor: 100.3.3.2/112/II/2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Fidyah, Infaq Jemaah Haji, dan Infaq Jemaah Umrah Tahun 1447 H/2026 M.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu Utara, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu Utara digelar baru saja ini.

Kebijakan tersebut, sejalan denganKeputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, bahwa zakat fitrah sebesar Rp 50.000 perjiwa, juga menetapkan besaran fidyah Rp 65.000 perjiwa perhari

Nilai Rp 50.000 setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram beras premium yang menjadi standar kebutuhan pokok masyarakat.

Penetapan besaran zakat fitrah melalui SK Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memudahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Luwu Utara dalam menunaikan kewajiban rukun Islam keempat tersebut sebelum Idul fitri mendatang.

Besaran zakat fitrah yang tertuang dalam SK Bupati dibagi menjadi 4 kategori, yaitu: (1) Kategori Rongkong, Seko, dan Rampi dengan harga beras Rp 10.000/kg senilai Rp25.000; (2) Kategori Rongkong, Seko, dan Rampi untuk harga beras Rp 13.000/kg senilai Rp 32.500; (3) Kategori selain Rongkong, Seko dan Rampi untuk harga beras Rp 15.000/kg senilai Rp 37.500; dan (4) Kategori selain Rongkong, Seko dan Rampi untuk harga beras Rp18.000/kg senilai Rp 45.000

Sekadar diketahui, untuk kategori tiga dan empat ini merupakan kategori wilayah kecamatan yang meliputi Sabbang, Sabbang Selatan (Sabsel), Baebunta, Baebunta Selatan (Bansel), Malangke, Malangke Barat (Malbar), Masamba, Mappedeceng, Sukamaju, Sukamaju Selatan (Sultan), Bonebone, dan Tanalili.

Sementara untuk besaran infaq rumah tangga muslim dinilai dengan uang sebesar Rp 50.000, fidyah Rp 20.000 – Rp 30.000 per hari, infaq jemaah haji sebesar Rp 750.000, serta infaq jemaah umrah sebesar Rp 200.000.

Dalam SK Bupati juga disebutkan bahwa pengumpulan zakat fitrah dilakukan pengurus masjid di masing-masing desa/kelurahan dan dikoordinir oleh Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dan Kelurahan, dalam hal ini Imam Desa/Kelurahan.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dalam keterangannya mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat atau dapat juga melalui Baznas Kabupaten Luwu Utara.

“Penyetoran zakat lebih awal sangat membantu petugas dalam mendistribusikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang memang membutuhkan secara tepat waktu, sehingga manfaatnya bisa dirasakan sebelum Lebaran tiba,” harap Bupati Luwu Utara. **hms***

Laporan : Yosias

Pos terkait