Luwu Utara, metro-pendidikan.com –Pembentukan Pengawas Pemilu tingkat Desa di wilayah Kecamatan Seko Kabupaten Luwu utara dimulai pada tanggal 09 Januari 2023 dengan melakukan sosialisasi dan menyebarkan pengumuman tahapan pendaftaran yang di tempel di tempat-tempat umum yang mudah di akses oleh setiap warga desa di 12 desa Se-Kecamatan Seko oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan.
Ketua Panwas Kecamatan Seko, Rusmin mengungkapkan bahwa pembentukan PKD diwilayahnya agak sulit dilakukan disebabkan kondisi geografis dan kondisi jalan yang rusak dan berlumpur sehingga mengakibatkan sulitnya warga ingin datang ke Sekretariat Panwascam mendaftarkan diri.
Kita tetap mengacu pada regulasi dan tahapan -tahapan yang ada, walaupun dalam proses pembentukan PKD ini kami mengalami kesulitan karena kondisi geografis dan buruknya kondisi jalan yang mengakibatkan kurangnya pendaftar/peminat dari wilayah Seko Barat (Seko Tengah dan Seko Lemo), ungkap Rusmin.
Namun demikian lanjutnya, kami tetap berupaya agar ada pendaftar dari setiap desa, jadi kami berbagi untuk menjemput berkas pendaftar di 2 wilayah, Seko tengah dan Seko Lemo.
Alhamdulillah, saat ini sudah ada pendaftar dari setiap desa, totalnya 53 pendaftar dari 12 desa, namun ada 3 desa yang belum memenuhi keterwakilan perempuan. Jadi kita tetap akan membuka perpanjangan pendaftaran untuk 3 desa tersebut, tanggal 23 kita akan tempel pengumumannya di desa masing-masing dan akan diperpanjang pendaftaranya, tutupnya. **Yos**