Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Menyambangi dua kecamatan pegunungan yakni Seko dan Rampi, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas menegaskan pentingnya struktur organisasi lembaga adat. Apalagi menyusul pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Disebutkan dalam KUHP itu, jika penegakan hukum mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice) dan mengakui keberadaan hukum adat (the living law).

“Kami ke Rampi dan Seko di rangkaian patroli Ops Lilin 2025 ini mengumpulkan lembaga adat, karena 2 Januari 2026 KUHP terbaru diberlakukan. Dimana kami sebagai aparat penegak hukum bisa dibilang garda paling belakang kalau secara adat tidak bisa diselesaikan baru ke kami. Oleh karena itu saya meminta struktur organisasi lembaga adat yang diakui oleh kedatuan diperjelas keberadaannya. Karena kami tidak mau ada oknum yang mengatasnamakan adat tanpa status yang jelas”, papar AKBP Nugraha saat bertemu dengan para pemangku adat Seko di kantor pospol, Sabtu (27/12/2025) dan sebelumnya pemangku adat rampi pada 20 Desember 2025 lalu.
Secara umum dirinya juga menjelaskan jika dalam KUHP terbaru nantinya peran Hakim dan aparat penegak hukum didorong untuk menggali dan mempertimbangkan nilai-nilai adat serta mengutamakan solusi yang berakar dari masyarakat melalui pendekatan musyawarah dalam penyelesaian perkara tertentu, terutama untuk tindak pidana ringan.
Sebelumnya, Kedatuan Luwu melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kemakolean Baebuntu Nomor 003/MB-KD/XII/2025 dan 004/MB-KD/XII/2025 menyatakan terdapat 16 lembaga adat masing masing 7 wilayah adat Rampi dan 9 wilayah adat seko yang tercantum dan sah dalam SK kedatuan. **ril***
Laporan : Yosias Tombella






