Pasca Rehabilitasi Presiden Terhadap 2 Guru di Luwu Utara, Picu “Bersih-bersih” Internal Polda Sulsel

Makassar.metro-pendidikan.com. Nasib dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, telah berputar 180 derajat.
Setelah melalui proses hukum yang panjang dan pahit—yang sempat dicap sebagai kriminalisasi. Keduanya kini tak hanya bisa bernapas lega, tapi juga berharap upaya rehabilitasi penuh dari Presiden Prabowo Subianto telah mengembalikan nama baik mereka.

Namun, cerita tidak berhenti di situ. Kemenangan mereka kini menjadi pemicu langkah besar di internal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk melakukan bersih- bersih di internal Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku tidak tinggal diam. Perintah tegas telah dikeluarkan: Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) harus mengusut tuntas proses penyidikan yang dulu dilakukan oleh Polres Luwu Utara terhadap kedua guru tersebut.

Kapolda Djuhandhani, pada Kamis, menegaskan bahwa ini bukan sekadar formalitas. Sebuah tim gabungan—terdiri dari Bidpropam Polda Sulsel, Propam Mabes Polri, dan Biro Wasidik Bareskrim Polri—telah diturunkan langsung ke Luwu Utara.

Tugas mereka jelas: melakukan asistensi dan evaluasi internal. Membuka kembali berkas-berkas lama untuk mencari jawaban atas pertanyaan yang kini mengemuka di publik.

“Kami sudah menurunkan tim… untuk melihat lebih jauh penanganan perkara ini. Kami ingin melihat apakah dalam proses penyidikan sebelumnya ada hal-hal yang melanggar norma atau etika.” tandasnya.

Langkah ini terbilang signifikan. Secara hukum, kasus ini sebenarnya telah final di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022. Namun, sorotan publik dan intervensi Presiden mengubah segalanya. Bahkan, kasus yang dianggap “selesai” kini dibuka kembali dari sudut pandang yang berbeda: etika profesionalisme aparat.

Bagi Kapolda, ini adalah soal komitmen pada marwah institusi. Ia secara terbuka menyatakan tengah menjalankan perintah Presiden untuk memastikan penegakan hukum yang adil.

Prinsip yang dipegang teguh adalah: “Tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Amanat ini kini menjadi dasar bagi Propam untuk menelisik apakah ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan tersangka terhadap Rasnal dan Abdul Muis kala itu.

Kapolda berjanji tidak akan ada yang ditutupi. “Kami akan menindak tegas jika ditemukan adanya penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara kedua guru tersebut,” tegasnya.

Pemecatan Rasnal dan Abdul Muis kini telah dibatalkan. Nama baik mereka telah pulih. Namun, bagi institusi kepolisian, pekerjaan rumah baru saja dimulai yakni memastikan bahwa proses yang melukai rasa keadilan itu tidak akan pernah terulang lagi. **ril***

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait