Gowa.metro-pendidikan.com. Aksi gugat menggugat berawal dari sengketa sebidang tanah seluas 17 are berlokasi di Lingkungan Allattappampang, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kasus ini, kemudian merambat kepada sejumlah lahan (rumah dan tanah kosong) milik warga setempat seluas 93 are minta dikosongkan oleh sang penggugat.
Meski begitu, pihak yang tergugat terutama dari keluarga almarhum Sampara Dg Buang Bin Saso termasuk sejumlah warga di situ, tetap bertahan serta melakukan perlawanan hukum.
Hal ini diakui Hj Nurjannah Dg Tamenang (63) yang juga ikut digugat lahan (rumah) miliknya oleh pihak penggugat, sebut saja Abd Rasyid. Sekedar diketahui Abd Rasyid itu adalah anak dari Hawa Binti Baco yang sebelumnya bersengketa di atas lahan 17 are dengan pemilik lahan (ahli waris) yakni orang tua Sampara Dg Buang (Saso) dan orang tua Hawa (Baco). Sehingga kasus ini berproses hukum di Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 1975 lalu.
Saat gugat pertama itu, dimenangkan oleh Saso dengan dasar rincik. Berarti Baco bersama anaknya Hawa binti Baco kalah di Pengadilan Sungguminasa sejak 1975. Pada gugatan kedua tahun 1977 di Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, Hawa Binti Baco mengajukan banding dengan berhadapan (menggugat) kembali Sampara Dg Buang (anak dari Saso).
Sidang perkara tersebut dimenangkan oleh pihak Hawa Binti Baco karena Sampara Bin Saso meminta kepada Ketua Pengadilan Sungguminasa untuk tidak dieksekusi/diratakan dan akan menyerahkan obyek lahan tersebut secara suka rela kepada penggugat dihadapan panitera.
“Begitu katanya pihak Hawa Binti Baco, tapi mana bukti dan saksi dari pihak Sampara Dg Buang saat penandatanganan berita acara penyerahan. Saat itu, kan masih ada sejumlah anaknya Sampara Bin Saso masih hidup, kanapa kami tidak dihadirkan sebagai saksi. Ini akal akalan dari pihaknya Hawa Binti Baco termasuk anaknya bernama Abd Rasyid yang kebetulan pensiunan TNI”, tukas Hj Wahidah (76), anak bungsu Sampara Bin Saso (alm).
Terhadap putusan hakim itu, dinilai Hj Wahidah cacat hukum karena diduga hasilnya penuh rekayasa dan akal-akalan. Apalagi pihak penggugat membuat laporan berita acara gugatan ke Pengadilan Tinggi Makassar pada tahun 1977 tanpa menghadirkan keluarga dari pihak tergugat selaku saksi utama.
Menurut Hj Wahidah, tidak mungkin bapaknya yang sudah tua serta kurang lancar membaca dan berbahasa Indonesia saat itu dapat melakukan tanpa ada campur dari tangan-tangan jahil. Apalagi, jelas almarhum punya lahan seluas 17 are dikuatkan rincik, kemudian dengan begitu mudah menyerahkan secara suka rela kepada penggugat tanpa disaksikan pihak tergugat.
“Dasar inilah, kami tidak rela lahan nenek saya diambil begitu saja, dimana nenek saya (Saso) tidak ada hubungan keluarga dengan Baco (neneknya Hawa).Cuma si Baco numpang di lahan nenek saya saat itu, kemudian anak dan cucunya. balik menuduh kami dapat menguasai lahan yang diklaim itu”, tukas Hj Wahidah dengan nada kesal.
Pada 1993, Mursalim Dg Lassa (alm), cucu dari Sampara Dg Buang menerbitkan sertifikat hak tanah miliknya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa, seluas 535 meter persegi dengan Nomor : 20.02.07.22.1.00959, tertanggal 13 Desember 2006 atas nama Hj Nurjannah (istri almarhum Mursalim Dg Lassa).
Lahan seluas itu dan berdiri dua bangunan rumah permanen serta memiliki kekuatan hukum, ikut juga mau disabotase oleh Abd Rasyid. Karena lahan tersebut masuk wilayah incarannya yang seluas 93 are.
Pada 2022, Abd Rasyid kembali menggugat ahli waris Sampara Dg Buang di Pangadilan Negeri Sungguminasa, namun ia kalah. Tidak puas dengan itu, Abd Rasyid kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar pada 2922, tetapi penggugat tersebut tetap saja kalah.
Pada tahun 2024, Abd Rasyid mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung ( MA) di Jakarta, rupanya menang. Sebaliknya pihak ahli waris Sampara Dg Buang Cs mengajukan PK (Putusan Kembali) terhadap putusan MA. Melalui pengacaranya, pihak ahli waris Sampara Dg Buang Cs aktif mengawal proses hukum pasca PK di Mahkamah Agung hingga kini sedang berjalan. **
Laporan : Darwis Jamal






