Palopo, metro-pendidikan.com — Pihak Pemerintah Kota Palopo menemukan adanya indikasi pemalsuan absensi elektronik oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat
Kota Palopo, Latief Abduh kepada wartawan, Rabu (26/04/23). Menurut Latif, oknum ASN itu dari penelusuran yang dilakukan pihaknya selama setahun terakhir
ASN yang terindikasi melakukan pemalsuan terhadap absensi itu diduga tidak bekerja sendiri melainkan melibatkan teman sekantornya.
”Kami sudah memantau dan melakukan penelusuran sejak lama. Awalnya kami mendengar informasi bahwa ada oknum ASN di salah satu Kelurahan di Kota Palopo yang malas berkantor, tetapi absensinya selalu terhitung hadir,” terang Latif.
Setelah pihaknya memantau dan melakukan penelusuran, akhirnya ditemukan sejumlah bukti kuat yang menguatkan dugaan pemalsuan absensi oknum ASN Kelurahan tersebut.
”Kami menduga ini dilakukan sudah sejak lama. Bahkan oknum ASN ini kami duga menggunakan alat untuk melakukan pemalsuan absensi tersebut,” lanjutnya.
Latief menambahkan, implikasi dari pemalsuan absensi itu salah satunya adalah pada pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggap merugikan keuangan daerah.
”Kalau ini terbukti, maka tentu akan berimplikasi pada temuan salah bayar TPP terhadap oknum ASN yang tidak bekerja tetapi menerima TPP. Untuk menghindari hal itu, temuan ini kami sudah laporkan ke bapak Walikota,” katanya yang menolak disebut nama oknum ASN tersebut.
Latief menyebutkan pihaknya saat ini tengah menunggu petunjuk dari Walikota untuk tindak lanjut dari temuan tersebut.
Berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan, kasus pemalsuan dokumen absensi juga pernah terjadi di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus itu bahkan masuk ke ranah pidana yang menyeret 3 orang ASN sebagai tersangka kasus manipulasi absensi di SMKN 1 Wae Ri’i. ***Arif/Hms**