Luwu Utara, metro-pendidikan.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara kembali menerima Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Lutra Hayu Vandy mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Surat Keputusan KPU Nomor 996 dan 1026 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kini proses pengajuan perubahan rancangan DCT untuk tiga tingkatan tersebut dimulai pada 24 Oktober sampai 3 November 2023.
“Alhamdulillah saat ini kembali kami menerima pengajuan perubahan rancangan DCT calon anggota DPRD Lutra untuk Pemilu 2024 dan hari ini kami baru menerima empat partai politik yaitu Gelora, Perindo, Hanura dan PPP yang telah melakukan pengajuan perubahan DCT,” jelas Hayu kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Luwu Utara, Senin ( 2/10) lalu.
Lanjut Hayu dalam penerimaan pengajuan perubahan DCT, KPU melayani mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, khusus untuk hari terakhir 3 Oktober 2023 mulai pukul 08.00-23.59 Wita, dia berharap parpol agar mempergunakan waktu yang masih tersedia untuk melengkapi dan mempersiapkan apa yang menjadi syarat calon proses pengajuan rancangan DCT.
“Tahapan ini adalah akhir perbaikan, proses pencalonan masih ada ruang diregulasi bagi parpol untuk mengubah daftar nomor urut calon, mengganti atau pindah dapil,” terang Hayu.
Setelah proses pengajuan perubahan DCT, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi menyusun daftar calon yang telah diajukan parpol pada 4 Oktober sampai 3 November 2023, selanjutnya KPU akan memberikan perlakuan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam proses tersebut, sebut Hayu, tidak ada lagi perbaikan atau perubahan penetapan calon sampai pengumuman DCT pada 4 November 2023.
“Kami berharap agar Parpol aktif melakukan koordinasi dengan tim help desk KPU untuk melakukan penelitian dan pencermatan dokumen syarat calon melalui aplikasi silon sebelum melakukan pengajuan. Karena KPU tidak ingin ada caleg yang telah diajukan Parpol TMS lantaran ada syarat tidak dapat dipenuhi atau salah memberikan perlakuan di aplikasi silon,” jelas Hayu sembari mengingatkan.
Sekadar diketahui, dari delapan belas Parpol yang ditetapkan KPU RI secara nasional ada tiga belas parpol di Luwu Utara yang telah melakukan pengajuan calon dengan jumlah caleg 372 tersebar di enam daerah pemilihan. **
Laporan : Yosias