Palopo.metro-pendidikan.com. Meski pelaksanaan Pilkada Kota Palopo selesai dan pemenang pun juga sudah diketahui, namun tiga anggota KPU Kota Palopo belum bisa bernafas lega. Ketiganya dapat meloloskan seorang calon kepala daerah yakni Tahir diduga berijazah palsu, sejatinya dapat didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Ketiga anggota KPU Kota Palopo tersebut Irwandi Djumadin (ketua) serta Abbas dan Muhatzhir M Hamid (anggota). Mereka mengambil kebijakan diduga tidak sesuai dengan semangat U𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟏𝟎 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟏𝟔 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur persyaratan calon kepala daerah, termasuk keabsahan dokumen pendidikan; 𝐏𝐊𝐏𝐔 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟏 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟎 tentang Pencalonan dalam Pilkada mengatur bahwa 𝐢𝐣𝐚𝐳𝐚𝐡 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐚𝐬𝐥𝐢, 𝐬𝐚𝐡, 𝐝𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐭𝐞𝐫𝐛𝐢𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐠𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐚𝐤𝐮𝐢 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚.
𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐊𝐏𝐔 𝐏𝐚𝐥𝐨𝐩𝐨 𝐦𝐞𝐥𝐨𝐥𝐨𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐫𝐢𝐬𝐚𝐥 𝐓𝐚𝐡𝐢𝐫 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧, Melalui penandatanganan surat pernyataan terkait kebenaran ijazah oleh Trisal Tahir, klarifikasi kepada partai pengusung calon dan sekolah
𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐤𝐞𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐊𝐏𝐔 𝐏𝐚𝐥𝐨𝐩𝐨 𝐦𝐞𝐥𝐨𝐥𝐨𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐫𝐢𝐬𝐚𝐥 𝐓𝐚𝐡𝐢𝐫 adalah Surat pernyataan terkait keabsahan ijazah merupakan bagian dari tanggung jawab hukum calon. Jika calon menandatangani pernyataan tersebut, tetapi terbukti menggunakan ijazah palsu, ia dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).
Namun, 𝐩𝐞𝐧𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐧𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐟𝐚𝐤𝐭𝐮𝐚𝐥 𝐤𝐞𝐚𝐛𝐬𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐢𝐣𝐚𝐳𝐚𝐡 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐊𝐏𝐔𝐃. 𝐀𝐫𝐭𝐢𝐧𝐲𝐚, 𝐬𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩, 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐯𝐚𝐥𝐢𝐝𝐚𝐬𝐢.
Klarifikasi kepada partai pengusung dan calon adalah prosedur administratif. Namun, 𝐤𝐥𝐚𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐢𝐧𝐢 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐝𝐢𝐥𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐟𝐚𝐤𝐭𝐮𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐢𝐧𝐬𝐭𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐭𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭, 𝐲𝐚𝐢𝐭𝐮 𝐃𝐢𝐧𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧.
Jika ijazah paket C Trisal Tahir tidak terdaftar di Dinas Pendidikan maupun Kementerian Pendidikan, maka ijazah tersebut dianggap tidak sah. Dalam hal ini, 𝐊𝐏𝐔 𝐏𝐚𝐥𝐨𝐩𝐨 𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛 𝐦𝐞𝐧𝐝𝐢𝐬𝐤𝐮𝐚𝐥𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐜𝐚𝐥𝐨𝐧𝐚𝐧𝐧
Disimpulkan, apabila 𝐊𝐏𝐔 𝐡𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧𝐝𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐜𝐚𝐥𝐨𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐥𝐚𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐭𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐯𝐚𝐥𝐢𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐢𝐧𝐬𝐭𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧, 𝐤𝐞𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐥𝐨𝐥𝐨𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐫𝐢𝐬𝐚𝐥 𝐓𝐚𝐡𝐢𝐫 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐝𝐢𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧. 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐢𝐣𝐚𝐳𝐚𝐡 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡, 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐤𝐞𝐚𝐛𝐬𝐚𝐡𝐚𝐧 ijazah adalah syarat mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan, apalagi divoting oleh anggota KPU daerah setempat. **
Laporan : Arifin Muha