Wajo.metro-pendidikan.com. Aspirasi Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia ( PP-MOI ) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Kabupaten Wajo mendapat respon positif dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Wajo dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Selasa 9 September 2025 di Ruang Komisi 1 Lantai Dua Kantor DPRD Wajo.
Rapat Dengar Pendapat itu dipimpin lansung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Wajo, Ansar A.Timbang dan dihadiri dua anggota Komisi 1 yakni, H.Muhammad Andi Alauddin Palaguna dan H. Mustafa, serta pimpinan OPD yakni Plt. Inspektur Inspektorat daerah Muhammad Ilyas, Sekretaris Dinas PMD, Kepala Badan Kesbangpol Sony Faisal, dan Camat Sabbang Paru, juga tampak para aspirator berintikan anggota PERS / Wartawan berjumlah 19 orang.
Ansar A.Timbang yang membuka RDP, mengatakan, rapat dengar pendapat kali ini dilakukan atas dasar aspirasi MOI Kabupaten Wajo pada 30 Juni 2025, dimana hasil investigasi aspirator ditemukan ada kejanggalan atas pemberian insentif iman dusun dan pemberian tunjangan anggota BPD Tanggapan.
“Maka hari ini digelar RDP, namun kami lihat ada undangan tidak hadir yaitu, Fasilitator, Imam dusun dan anggota BPD serta Kepala Desa Tadangpalie, dan selanjutnya mempersilahkan para aspirator menyampaikan lansung aspirasi pada RDP kepada anggota dewan ini”, ucap Ansar A Timbang
Marsose Gala selaku juru bicara sebelumnya menolak dilanjutkan RDP dengan dalil tidak hadirnya Kades Tadangpalie dan anggota BPD serta imam dusun. MOI selaku fasilitator mengatakan, pejabat yang diundang lalu tidak hadir sangat disayangkan, padahal mereka amat dibutuhkan penjelasannya dalam RDP tersebut.
Meski begitu, lanjutnya, pihaknya tetap memanfaatkan waktu yang ada daripada mempersoalkan keempat undangan yang tidak hadir, bahwa adanya penyampaian aspirasi tertanggal, 30 juni 2025.
“Kami bersama Marjuni mendengar informasi bahwa setelah meninggal mantan Kades Tadangpalie Pangurisen muncul Imam Dusun Toddassalo H.Lamappuanna didampingi oleh Oknum LSM dan oknum anggota PERS menuntut insentif sebesar rp, 114.000.000,- kepada Kades Tadangpalie Hj, St.Marika dan tuntutan tersebut terealisasi 50 peran atau sebesar Rp, 57.000.000.
Kemudian pihak oknum LSM dan Oknum anggota PERS yang mengklaim dirinya selaku fasilitator meminta jasa sebesar Rp. 5.000.000 dengan alasan bisa menurunkan dari tuntutan Rp. 114.000.000,- menjadi Rp 57 juta.
Setelah selesai tuntutan Imam dusun muncul lagi penuntut tunjangan dari anggota BPD bernama Andi Parmesta yang didampingi oleh oknum LSM dan oknum anggota PERS yang sama dengan tuntutan tunjangan sebesar Rp. 19.000.000 dan terealisasi atau terbayarkan sebesar rp. 16.000.000,- karena katanya sudah pernah menerima tunjangan dari Kades Panguriseng (almarhum) saat masih hidup sebesar 3.000.000.-
Tuntutan terhadap Kades Tadangpalie Hj. St. Marika, tidak sampai di situ, muncul lagi anggota BPD periode 2014 – 2019 bernama Hj. Andi Tahi didampingi oleh Oknum LSM dan oknum anggota PERS yang sama. Mereka menuntut tunjangan sebesar Rp 23.200.000,- yang menurutnya seharusnya tuntutan Rp. 24.000.000,- namun karena sudah pernah menerima tunjangan sebesar Rp, 800.000,- dari Kades Tadangpalie Panguriseng (almarhum) dan Hj. Andi Tahi saat ditemui dirumahnya menyampaikan pernah juga dipotong tunjangannya sebesar Rp 3.500.000,- untuk diuruskan ijasah SMP.
“Sampai saat ini tidak pernah saya lihat atau diberikan Ijasah SMP yang dijanjikan, dan tuntutan tersebut tidak terealisasi, sehingga total uang pribadi Kades Tadangpalie Hj. St, Marika berjumlah Rp, 78.000.000”, ungka – Marsose Gala dengan suara lantang
Marsose Gala melanjutkan, dan berkesimpulan bahwa bilamana penerimaan insentif Imam Dusun Toddassalo H. Lamappuanna dan penerimaan tunjangan anggota BPD Tadangpalie Andi Paramesta tidak sesuai mekanisme, tidak prosedural, dan bertentangan dengan aturan yang ada.
“Kami selaku aspirator meminta kepada DPRD sekiranya menerbitkan rekomendasi terkait pengembalian insentif Imdus dan tunjangan anggota BPD”, tegas Marsose Gala mantan wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.
Camat Sabbanparu, mengatakan sampai saat ini tidak pernah ada Imam dusun dan anggota BPD Tadangpalie melaporkan kalau tidak dibayarkan insentif Imam dan tunjangan anggita BPD.
‘Maka itu saya heran kenapa sampai Kades Tadangpalie Hj. St. Marika mengeluarkan dana sebesar itu, mengenai rekomendasi kelayakan LPJ desa, harus ada bukti pendukung semisal kwitansi penerimaan apakah insentif atau pemberian tunjangan anggota BPd atau belanja lain lainnya.
“Saya yakini mantan Kades Panguriseng adalah orangnya baik, sedangkan tamunya saja tidak akan pulang dia tidak dikasih makan’, tukar Camat dengan nada heran.
Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Muhamad Ilyas, mengatakan ada dua pemeriksaan di lembaga yang dipimpinnya yaitu, reguler dan khusus, artinya reguler adalah pemeriksaan administrasi dan dan keuangan sedangkan pemeriksaan khusus atau investigasi setelah ada laporan, dan sampai saat ini inspektorat tidak ada temuan di Desa Tadangpalie.
Namun karena masalah adanya tuntutan tunjangan anggota BPD yang melibatkan LSM, maka ia sampaikan dengan mendatangkan saksi 4 orang. “Saya panggil ibu Kades Tadangpalie dan anggota BPD yang bukan penuntut. “Mereka mengaku sudah menerima semua tunjangannya”, ucap Muhammad Ilyas yang saat ini menjabat Asisten III Setkab Wajo. **tim**
Laporan : Ahmad/Arifin
.
.
.”






