Diduga Setubuhi Gadis Dibawa Umur, Polres Palopo Bekuk Dua Pemuda Terancam Penjara

Palopo,metro-pendidikan.com. Aparat Polres Palopo berhasil membekuk dua pemuda yang diduga melakukan persetubuhan gadis di bawah umur, Selasa (21/8/2023). Kedua pelaku masing-masing berinisial AP (28) dan RA (24) menyetubuhi anak remaja berumur 15 tahun secara bergilir.

Kasus ini disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, kejadian itu bermula saat korban sebut saja Bunga (15) dibawah seorang pemuda dengan menggunakan sepeda motor.

Paman Bunga lalu mencari keponakannya di tempat-tempat yang dia kunjungi. Paman korban juga menanyakan keberadaan Bunga pada teman-temannya, namun hasilnya nihil.

“Keberadaan Bunga baru diketahui saat ipar pelapor menelpon korban. Bunga mengaku sedang berada di salah satu kos di Jln Ahmad Razak,” jelas AKP Supriadi.

Mengetahui keberadaan korban, keluarga Bunga lalu mendatangi kos tersebut. Namun alangkah kagetnya mereka saat melihat kondisi korban yang tanpa busana.

“Tak terima dengan hal itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo. Kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujar mantan Kapolsek Ponrang.

Polisi akhirnya mengetahui identitas pemuda yang menyetubuhi korban. Tak hanya satu, aparat yang berwajib menemukan ada dua pria yang menyetubuhi Bunga.

“Kami awalnya mengamankan RA di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. RA mengaku rekannya AP juga ikut menyetubuhi Bunga,” tuturnya.

Polisi lalu bergerak mengamankan AP di SPBU Binturu. Dari hasil interogasi keduanya, mereka menyetubuhi remaja putri 15 tahun itu sebanyak satu kali.

“Saat ini, keduanya sudah diamankan Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara,” tandas AKP Supriadi. **

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait