Palopo, metro-pendidikan.com —
Seorang remaja berinisial AF (18) akhirnya diamankan aparat Polres Palopo setelah terbukti melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis busur. Oknum bersangkutan diciduk di Jalan Dr Ratulangi, Kota Palopo beberapa waktu lalu.
Kejadian ini disampaikan
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, peristiwa itu terjadi di parkiran Mc Donald, Palopo. Korban sendiri bernama Ariadi Djaimin.
“Kakak korban ditelepon bahwa adiknya terkena anak panah atau busur. Setelah itu, korban datang dengan dibonceng dan anak panah itu sudah tertancap di lengan sebelah kirinya,” kata AKP Supriadi.
Setelah mendapati hal itu, kakak korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke Polres Palopo.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. “Baru saja ini kami mengamankan pelaku di Jalan Dr. Ratulangi kemudian kami bawa pelaku ke Polres Palopo,” jelasnya.
Selain AF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa anak panah yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF harus mendekam di balik jeruji besi. **
Laporan : Arifin Muha