Takalar.metro-pendidikan.com. Tercatat sekitar 3.962 tenaga non-ASN di Kabupaten Takalar kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Pemkab Takalar secara resmi mengajukan usulan sebanyak itu pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus MM., bersama Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M., mendapat apresiasi, pujian dan ucapan terima kasih dari ribuan tenaga non-ASN atas perhatian yang diberikan dalam memperjuangkan kepastian status mereka.
Plt. Kepala BKPSDM Takalar, Muhammad Sayuti, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti arahan bupati dengan mengusulkan formasi tersebut.
“Kami dari BKPSDM Takalar siap memfasilitasi dan memberikan pertimbangan kepada napak Bupati. Setelah mendapat arahan beliau, kami segera menindaklanjuti usulan tersebut ke MenpanRB,” ujar Muhammad Sayuti.
Berdasarkan data resmi, formasi 3.962 tenaga non-ASN tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori, di antaranya: 76 orang guru eks THK2 (R1A), 185 guru Non ASN (R1B), 15 guru swasta (R1D), 51 peserta eks THK2 (R2), 641 tenaga Non ASN terdata (R3), 161 Non ASN seleksi tahap 2 (R3B), serta 2.833 Non ASN terdata (R3T).
Kebijakan ini, sebut Muhammad Sayuti, dinilai sebagai respon dan jawaban atas keresahan tenaga honorer yang selama ini menunggu kejelasan status.
Adanya usulan tersebut, harapan mereka untuk memperoleh kepastian hukum semakin terbuka, sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Takalar. **fjr/com**
Laporan : Darwis Jamal






